Pemprov Kepri dan KPPU Teken MoU Pengawasan Persaingan Usaha
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-11-2016 | 12:55 WIB
KPPU-Kepri1.jpg

Pemprov Kepri dan KPPU Teken MoU Pengawasan Persaingan Usaha. (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upaya untuk mengawasi persaingan usaha dan menghindari peran kartel dalam ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepri melakukan penandatanganan MoU dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Senin (31/10/2016).

Gubernur Provinsi Kepri, ‎Nurdin Basirun menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah melalui KPPU, dalam melakukan pengawasan di bidang persaingan usaha, agar dapat berlangsung secara sehat sehingga tidak merugikan masyarakat, pengusaha dan negara.

"MoU ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha di Kepri, hingga tidak terjadi upaya monopoli dengan persaingan yang tidak sehat," ujarnya.

Mengenai pembentukan pengawas kemitraan UMKM, sebagaimana amanat UU nomor 20 tahun 2008 serta PP nomor 17 tahun 2012, Nurdin menyatakan segera membentuknya.

Sementara Ketua KPPU Pusat, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan, MoU anatara KPPU dan Pemprov Kepri adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, hingga tidak dirugikan oleh kalangan tertentu.

"KPPU dan Pemerintah Provinsi Kepri, juga fokus secara bersama-sama dalam mengadvokasi pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah daerah, hingga tidak terjadi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam setiap pengadaan barang dan jasa di pemerintah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, kondisinya, sebagian ada orang yang menawar dengan rendah, tetapi setelah diimlementasi, tender proyek tersebut susah untuk dimenangkan, dan motif dari hal ini adalah untuk mematikan usaha orang lain, hingga merugikan masyarakat.

‎Mengeani teknis pelaksanakaan, ia mengatakan, KPPU dan Pemprov Kepri akan mengawasi penentuan harga wajar dari penawaran tender dan mengenai teknis, akan dipikirkan dan dilaksanakan bersama antara pemerintah dan kantor Perwakilan KPPU Provinsi Kepri di Batam.

Editor: Yudha