DPRD Kepri Sepakati Perda RPJMD Kepri dari Visi dan Misi Nurdin Basirun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-11-2016 | 09:14 WIB
nurdindandewan.jpg

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Pimpinan DPRD Kepri saat menandatangani keseepakatan Perda RPJMD Kepri. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sarat dengan catatan dan permintaan perbaikan redaksional, DPRD Kepri akhirnya menyepakati penetapan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri 2016-2021 menjadi Perda RPJMD Kepri.

 

Persetujuaan itu dilakukan melaluai Sidang Paripurna yang dihadiri 3 unsur wakil DPRD dengan 28 anggota DPRD Kepri, di Ruang Rapat Utama Balai Irung Raja Khalid DPRD Kepri di Dompak Tanjungpinang, Senin,(31/10/2016).

Sebelum disetujui DPRD, Paripurna DPRD terlebih dahulu mendengar Laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2016-2021 Peovinsi Kepri, yang disampaikan Ketua Pansus RPJMD DPRD, Tabah Iskandar.

Dalam lapornya, Tabah Iskandar mengatakan, pembahasan RPJMD Kepri telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan UU, Peraturan serta mengacu pada pada RPJP dan RTRW Provinsi Kepri serta issu strategis, RPJMN 2015-2019 dalam menylearaskan pembangunan daerah dengan Pemerintah Pusat.

RPJMD Kepri 2016-2021, terdiri dari 21 Peraturan dan UU yang mengatur dan terdiri dari 6 bab, serta 10 pasal, dengan jabaran program arah pembangunan Provinsi Kepri 5 Tahun kedepan sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Kepri.

"PJMD Provinsi Kepri ini, jug akan menjadi acuan RPJMD Kabupaten/kota, dalam menetapakan dan menentukan aah pembangunan Kabupaten/kota sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan wali kotanya masing-masing," ujar Taba Iskandar.

RPJMD yang ditetapkan, lanjut Taba Iskandar, akan menjadi ‎pedoman dalam menyusun Rencana Kerja strategis Daeraj dalam melaksanakan Pembangunan dalam 5 Tahun ke depan, serta Pengendali dan evaluasi, atas Program dan kebijakan Gubernur dalam pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan RPJMD setiap tahunya.

"‎Perobahaan RPJMD Kepri, hanya dapat dilakukan kalau Program bertentangan dengan aturan dan atas permintaan Pemerintah Pusat," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus DPRD terhadap RPJMD Kepri, ini juga mengakui, dalam redaksional dan dan aturanya, tanpa mengubah subsansi isi dan makna, sebelum diajukan ke Mendagri. Ranperda RPJMD yang sebelumnya telah dibahas Pansus DPRD secara marathon itu, masih perlu koreksi dan perbaikan oleh Pemerintah Provinsi, sebeum nantinya disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi.

Ketua Pansus RPJMD Kepri itu juga mengatakan, Ranperda RPJMD tersebut ditetapakan menjadi Perda, kendati terdapat sejumlah catatan.

"Fraksi PDIP menyetujui RPJMD Kepri ini menjadi Perda. ‎Fraksi Golkar menyetujui Ranperda RPJMD ini menjadi Perda dengan catata, Implementasi Pelaksanan pembangunan dapat diperjelas, Pemerataan Ekonomi, keunggulan Kepri dibidang Maritim harus jadi Perhatia Pemerintah, dan dalam melaksnaakan pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri harus mampu bersinergi dengan pemerintah Pusat dan daerah," paparnya.

Sementara itu, Fraksi Demokrat Plus, juga menyetujui penetapan Perda tersebut dan dengan catatan, pemerintah dapat lebih konkrit dalam melaksanakan program dengan capaian indikator kinerja.

Fraksi Demokrat juga meminta gubernur agar klebih fokus dalam melaksanakan program pembangunan sesuai dengan RPJMD serta menempakan Pejabat pada tempat yang tepat dalam memenuhi target capaiaan program RPJMD.

Sedangkan Fraksi ‎Hanura Plus, juga menyatakan sepakat Ranperda Tersebut ditetapakan menjadi Perda, dengan catata, agar pemerintah, dapat mlakukan Evaluasi dalam setiap pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan program RPJMD.

"Sementara Fraksi ‎PKS dan PPP juga menyatakan setuju, kendati meminta pemerintah agar mempertajam program unggul dalam maritim, baik dalam SDA dan pengalokasiaan dana, perlunya, perbaikan IPM Kepri," ujarnya.

Sedangkan ‎Fraksi Kebangkitan Nasional, menyatakan sepakat dengan catatan, agar Peran SKPD dalam mencapai visi dan misi Gubernur Kepri dapat lebih dimaksimalkan, menggali sumber PAD lain serta dapat mengelola dan menanganu isu strategis yang terjadi di Kepri.

Demikian juga dalam mewujudkan Kepri sebagai poros maritim, ketersediaa saran perhubungan menjadi hal yang sanagat perlu diperhatikan.

Terakhir, atas kesepakatan bersama DPRD Kepri, Sekretaris DPRD Kepri Hamidi, membacakan Keputusan DPRD Kepri atas kesepakatan penetapan Ranperda RPJMD Kepri 2016 itu menjadi Perda dengan Ketetapan DPRD Kepri Nomor 25 Tahun 2016.

Editor: Dardani