Gubernur Kepri Tetapkan UMP Kepri 2017 Sebesar Rp2.358.454
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 31-10-2016 | 17:26 WIB
UMP.gif

Ilustrasi UMP (Sumber foto: news.hargatop.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mentapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2017 sebesar Rp2.358.454. Penetapan UMP Kepri ini ditandai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 2224 Tahun 2016 pada 31 Oktober 2016. 

"Penetapan UMP Kepri 2017, sesuai dengan Pasal 89 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan, Pasal 44 ayat 1 PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri," ujar Nurdin Basirun didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, di Tanjungpinang, Senin (31/10/2016).

Sementara itu Tagor Napitupulu menjelaskan, rumusan penetapan, dilakukan berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan menggunakan format pengupahan.

"Upah minumum yang akan ditetapkan sama dengan Upah Minimum Tahunan Berjalan, ditambah Upah Minimum Berjalan dikali inflasi per satu tahun, ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan," katanya.

Penetapan UMP ini, ujar Tagor, juga sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016.

"Dibandingkan UMP tahun lalu, UMP 2017 ini mengalami peningkatan sebesar 28 Persen, dengan asumsi tingkat inflasi Nasional sebesar 3,07 pesen, pertumbuhan PDB 5,18 persen," ujarnya.

Sebelum penetapan dikatakan Tagor, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga telah melakukan pembahasan penetapan UMP Kepri 2017 itu pada 26 Oktober 2016, yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatn Bersama dan kemudiaan direkomendasikan kepada Gubernur.

"UMP Kepri dengan besaran Rp2.358,454 diberlakukan pada pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 Tahun, sedangkan yang di atas 1 tahun, penetapannya terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara Serikat Pekerja Buruh bersama Pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuaan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan," jelas Tagor.

Selain itu, besaran nilai UMP Kepri 2017 yang ditetapkan Gubernur, menjadi salah satu acuan bagi Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk membahas dan menyepakati Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2017, sesuai dengan aturan, ketentuaan dan mekanisme yang berlaku.

"Untuk itu, Pemerintah provinsi mengharapkan Bupati dan Walikota sudah dapat mengirimkan rekomendasi UMK kabupaten/ kota 2017 masing-masing, secepatnya, sebelum 21 November 2016 atau 40 hari sebelum diberlakukan 1 Januari 2017, sudah ditetapkan UMK di masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.

Dengan Keptusan UMP Kepri 2017 ini, Pemerintah Provinsi Kepri mengharapkan semua pihak dan elemen masyarakat menghargai keputusan Gubernur dalam penetapan UMP Kepri itu, serta memelihara dan meningkatakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri.

Editor: Udin