KPPU Pusat Pantau Kartel Tender Lelang Proyek di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 31-10-2016 | 12:24 WIB
KPPU-Kepri1.jpg

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pusat mengatakan, kartel tender lelang proyek dan pembentukan pengawas usaha kemitraan daerah menjadi fokus KPPU. (Foto: dok www.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Pusat mengatakan, kartel tender lelang proyek dan pembentukan pengawas usaha kemitraan daerah menjadi fokus KPPU dan tugas pemerintah daerah.

"KPPU masih menemukan sejumlah praktek kartel dan monopoli tender lelang yang telah dikondisikan oleh pengusaha tertentu di daerah. Hal ini justru dilegalkan oknum Pokja dan pegawai pelaksana tender lelang," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU Pusat, Dendy R Sutrisno di Tanjungpinang, Senin (31/10/2016).

Persaingan usaha tidak sehat ini, tambah Dendy menimbulkan monopoli, yang dapat merugikan negara dan daerah, hingga mengarah ke korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan sebuah proyek.

"KPPU terus mendorong pemerintah daerah agar terjadi persaingan usaha yang sehat. Selain itu KPPU juga mendorong pemerintah agar membentuk satuan tugas pengawas kemitraan yang sehat dan pro pada kebijakan pemerintah dengan iklim persaingan yang sehat sebagai mana program pembangunan pemerintah di daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah praktek monopoli yang merugikan masyarakat dan negara terjadi akibat adanya kebijakan yang korup, dalam menunjuk satu perusahaan tertentu sebagai pengelola dan pelaksana satu bidang usaha.

Atas ‎dasar itu, KPPU terus mendorong Pemerintah untuk melaksanakan persaiangan usaha yang sehat dan lahirnya kemitraan yang sehat serta pro pada Kebijakan dan program pemerintah daerah.

‎"Pemerintah daerah juga didorong supaya membentuk satuan tugas kemitraan sebagai implementasi dari UU 20 Tahun 2008 UMKM serta PP 17 No 2013 hingga kartel dan monopoli usaha oleh perusahaan besar yang mengesploitasi perusahaan kecil sebagai mitranya tidak terjadi," ujarnya.

KPPU juga mendorong pemerintah agar membentuk instrument kebijakan baru, khususnya dalam penunjukan perusahaan tertentu dalam melaksanaan satu bidang usaha.

KPPU yang diberi amanah dalam menangani praktek kartel dan monopoli, ‎akan melakukan penandatangan MoU sebagai tindak lanjut kerja sama pengawasan persaingan usaha di Kepri tahun lalu. Pelaksanaan penandatanganan MoU antara KPPU Pusat perwakilan daerah dengan Gubernur akan dilakukan di Aula Kantor Gubernur Kepri Dompak, Senin (31/10/2016).

Editor: Yudha