Walikota Tanjungpinang Tolak Pembentukan Dinas Damkar Usulan DPRD
Oleh : Habibi Kasim
Minggu | 30-10-2016 | 17:30 WIB
lis-darmansyah5.jpg

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Perangkat Daerah (SPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang berlangsung alot. Pasalnya, beberapa fraksi menginginklan pemadam pebakaran (Damkar) dijadikan sebagai dinas dengan Tipe C.

Sementara Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengaku tetap tidak setuju jika pemadam kebakaran dijadikan menjadi dinas tunggal.

Lis mengatakan, memang permasalahan SPD itu hanya pada Damkar saja, makanya belum dapat disahkan. Namun, dia tetap tidak setuju jika Damkar menjadi dinas, mengingat anggaran dan beban kerja Damkar yang masih belum dapat dipastikan atau tidak teratur.

"Jika mereka (DPRD, red) bilang bisa menghasilkan, kita lihat lagi beban kerjanya gimana. Kalau dalam setahun hanya beberapa kali saja kebakaran, nanti dinas itu hanya duduk bengong saja. Lagian yang menggunakan dinas inikan kita, ya jangan terlalu ngototlah," ujar Lis saat diwawancarai, Minggu (30/10/2016).

Lis mengatakan, harusnya memang saling menghargai dan menghormati, karena ini menyangkut pelaksanaan administrasi pemerintahan, Pemko Tanjungpinang adalah usernya.

"Ini konsekuensinya adalah pembahasan APBD 2017. Jadi jangan salahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang jika pembahasannya molor, karena SPD sangat vital kaitannya dengan pembahasan APBD. Jika SPD telat, maka APBD pasti molor," ujar Lis.

Lis mengaku sudah menyampaikan kepada pihak dewan, dan telah memperingatkan bahwa hal ini harusnya tidak ada kepentingan politik. Makanya, bisa diselesaikan dengan cepat tanpa harus ngotot atau pembahasan yang alot.

"Dalam membuat aturan daerah, tidak ada hubungannya dengan politik, dan usernya pemerintah daerah. Yang kita lakukan demi untuk pelayanan kepada masyarakat yang efisien. Cuma 2 tugas DPRD dalam PP Nomor 18 itu, satu menetapkan nomenklatur, kedua adalah tipelogi, jadi gampang, karena kita juga sudah berkonsultasi dengan mereka juga, kok jadi susah," ujarnya.

Sementara itu, belum lama ini Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno mengatakan bahwa pihaknya dapat menyelesaikan ranperda SOTK itu dengan segera. Mengingat Semuanya telah diatur dan tidak terlalu sulit. Akan tetapi, pada prakteknya, hingga akhir Oktober Ranperda tersebut belum disahkan.

Editor: Surya