Delapan Tersangka Korupsi Ini Segera Disidangkan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 29-10-2016 | 14:26 WIB
Humas-PN-TPI.gif

Humas PN Tanjungpinang Zulfadli SH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara ‎8 tersangka korupsi Bansos Batam, korupsi dana honor guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) Batam dan korupsi Pengadaan Mess, Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang‎ telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Zulfadli mengatakan, untuk perkara korupsi Pengadaan Mes dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang ini terigester nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2016)PN Tpg‎ atas nama mantan Sekda Anambas Radja Djelak Nur Djalal‎ bersama dengan terdakwa Zulfahmi dengan perkara nomor register: 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg dan akan disidangkan pada hari Rabu (2/11/2016) mendatang.

"Untuk Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara adalah Elytas Ras Ginting SH yang dibantu oleh Hakim Adhock Tipikor Iriaty Khoirul Ummah SH dan Jhonni Gultom SH sebagai Hakim anggota ," ujar Zulfadli

Selanjutnya, untuk ‎perkara korupsi Bansos Batam Tahun 2011 ke PS Batam teregister nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg atas nama H Aris Hady Halim bersama dengan kedua rekannya Khairul dengan perkara nomor register: 26/Pid Sus-TPK/2016/PN Tpg dan terdakwa Rustam dengan register perkara nomor: 27/Pid Sus-TPK/2016/PN Tpg yang akan disidangkan pada hari Jumat (4/11/2016).

"Ketua Majelis y‎ang memeriksa kasus ini adalah Zulfadli SH yang dibantu dengan hakim Adhock Tipikor, ‎Iriaty Khoirul Ummah SH, bersama Jhonni SH," katanya.

Sementara itu, perka‎ra korupsi Bansos Batam untuk Honor Guru TPQ pada sejumlah Masjid dan Musala di Batam tahun 2011 Dana Bansos Honor Guru TPA yang disalurkan dari APBD 2011 Batam teregister nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg atas nama terdakwa Junaidi, bersama dengan kedua rekannya terdakwa Jamiat dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg dan terdakwa Abdul Asmad dengan nomor perkara: 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg yang akan disidangkan pada hari, Selasa (1/11/2016).

"Pada parkara ini Ketua Majelis Hakim  yang memeriksa ‎adalah Santonius Tambunan SH yang didampingi oleh Corpioner SH dan Jhonni Gultom SH," paparnya.

Expand