DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-10-2016 | 18:38 WIB
kantor-PDAM-Tirta-Kepri.jpg

PDAM Tirta Kepri dapat Hibah dari Pemerintah Pusat untuk membayar utangnya serta dimasukkan sebagai modal usaha perusahaan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri kembali melahirkan Peraturan Daerah penyertaan modal non kas Pemerintah Provinsi Kepri kepada PDAM Tirta Kepri. Penyertaan modal ini sendiri merupakan solusi penyehatan perusahaan air minum di Provinsi Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa PDAM telah memasuki era baru pelayanan. "Dengan tambahnya penyertaan modal ini, PDAM bisa fokus melayani masyarakat tanpa harus terbebani utang," kata Jumaga usai paripurna laporan Pansus di Gedung DPRD Kepri (28/10/2016).

DPRD Kepri, sambungnya, akan terus mengamati perkembangan PDAM ke depannya. Dan jika memang kinerjanya baik, bukan tidak mungkin ke depan DPRD bersama pemerintah menambah modal ke PDAM.

Segendang sepenarian, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Ing Iskandarsyah, mengharapkan agar PDAM terus berbenah. Pansus berharap agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menikmati akses air bersih.

Jika pelayanan baik dan bisa dinikmati semua masyarakat Kepri, ia optimis PDAM dapat memberikan kontribusi bagi daerah.

"Bukan tidak mungkin, nanti PDAM bisa memperoleh pemasukan yang dapat disetor ke pemasukan daerah," kata Ing Iskandarsyah.

Di tempat yang sama, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang berhasil mengebut pengesahan Perda ini. "Kami meminta kepada PDAM untuk dapat bekerja dengan baik, melihat semangat dari rekan-rekan DPRD," kata Nurdin.

Pembentukan PDAM Tirta Kepri sendiri merupakan amanat dari Perda 8/2006. PDAM Tirta Kepri merupakan PDAM milik Provinsi Riau dengan nama PDAM Tirta Janggi.

Editor: Udin