Lagi Asyik Main di Warnet saat Jam Sekolah, 23 Pelajar di Tanjungpinang Dijaring Polisi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 28-10-2016 | 13:49 WIB
dijaring-polisi-saat-bermain-warnet-saat-jam-belajar.gif

Sebanyk 23 pelajar ini terjaring saat asyik bermain warnet saat jam sekolah berlangsung (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang menertibkan 23 pelajar yang kedapatan main game di warnet pada saat jam belajar berlangsung, Jumat (28/10/2016).

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan, penertiban ini dilakukan atas adanya penangkapan pelaku curanmor yang masih di bawah umur. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, mereka mengaku bahwa hasil curanmor itu digunakan untuk bermain warnet.

"Beberapa hari yang lalu kami melakukan penangkapan pelaku curanmor ‎yang masih di bawah umur, dari pengakuan pelaku, uang hasil curanmor itu digunakan untuk main warnet," ujar Joko Bintoro saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/10/2016).

Menurutnya, pelaku curanmor yang masih di bawah umur ini melakukan aksi curanmor dengan cara mencopoti  seluruh onderdil dan setelah ‎itu menjualnya. Kemudian uangnya untuk main warnet.

"Seperti tadi, kita tanyain anak-anak ini berapa uang jajan dia sehari, anak itu menjawab Rp5 ribu. Selanjutnya ia mengatakan perharinya bisa main warnet paling lama dua jam, bayangkan saja satu jamnya Rp3 ribu kalau dua jam berarti Rp6 ribu, nah darimana seribu lagi," ungkapnya.

Joko menjelaskan, setelah melakukan penertiban kepada pelajar-pelajar ini, selanjutnya pihaknya membawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pendataan. Kemudian pihaknya memanggil seluruh orangtua pelajar tersebut.

"Kita panggil orang tuanya dan kita berikan surat perjanjian kepada anak-anak ini agar tidak bermain warnet pada jam-jam sekolah," katanya.

Lebih lanjut Joko mengatakan, mereka diamankan bukan untuk dihukum, tetapi untuk memanggil orangtuanya agar orangtua bisa lebih mengawasi anak-anaknya, baik pada jam-jam sekolah maupun pada saat pulang sekolah.

‎Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Zalukhu, mengatakan ada sebanyak 21 pelajar yang diamankan, antara lain untuk pelajar SMA ada 8 orang, SMP sebanyak 9 orang dan SD sebanyak 4 orang dan yang tidak sekolah sebanyak 2 orang.

"Jadi seluruhnya yang ditertibkan sebanyak 23 pelajar yang bermain di warnet," paparnya

Ke-23 pelajar ini katanya lagi, diamankan dari 5 warnet yang ada di Kota Tanjungpinang, antara lain Warnet Q-Net, Warnet Simak Murni, Warnet Zet Friend, Warnet Fantastik dan YSS NET.

Selain mengamankan para perlajar, pihaknya juga mengamankan dua sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-suratnya.

"Untuk sepeda motor yang diamankan, kita serahkan ke Satuan lalulintas Polres Tanjungpinang untuk diperoses," pungkasnya.

‎Editor: Udin