Arif Fadillah Tegaskan 59 Pejabat tidak Ikut Tes Urine Gugur Assessment
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-10-2016 | 19:02 WIB
Arif-Fadillah.gif

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah (Sumber foto: seriau.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, mengatakan sebanyak 59 pejabat eselon II, III dan IV, yang menghindar dan ogah mengikuti tes urine bebas narkoba dinyatakan gugur dan tidak lolos tes assessment dan seleksi calon pejabat pratama daerah. 

Digugurkannya 59 pejabat Pemerintah Provinsi Kepri dalam assessment itu, dikarenakan test urine bebas narkoba merupakan salah satu bagian dari seleksi Calon Pimpinan Tinggi Pratama, pejebat eselon II, III dan IV di Pemerintah Provinsi Kepri, untuk menduduki jabatan Kepala SKPD, Kantor dan Lembaga serta Kepala Bagian di Pemerintah Provinsi Kepri.

"Tes urine bagian dari salah satu rangkaiaan assessment yang tidak terpisahkan, dan dengan penolakannya mengikuti test urine, maka secara otomatis pejabat yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak masuk lagi dalam seleksi lanjutan," ujar Arif kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (27/10/2016).

Sedangkan pejabat peserta assessment‎ lainnya, tambah mantan Sekda Karimun ini, tes seleksinya akan dilanjutkan dengan wawancara yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk.

Dan setelah tes wawancara pada sejumlah pejabat eselon II,III dan IV itu dilakukan, selanjutnya hasilnya akan dibawa ke Baperjakat dan diberikan kepada Gubernur, untuk menentukan dan menetapkan pejabat bersangkutan, bisa duduk dan melaksanakan jabatan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kepri.

"Selanjutnya bagi pejabat yang lolos assessment, akan dilakukan test wawancara oleh Panitia Seleksi yang kita bentuk yang terdiri dari Akademisi dan unsur lainnya," sebut Arif.

‎"Setelah hasil Seleksi dan wawancara yang dilakukan tim Pansel selesai, selanjutnya nama-nama pejabat aselon II, III dan IV akan kami serahkan ke Gubernur, dan selanjutnya tergantung Gubernur," ujarnya lagi.

Ditanya apakah pejabat yang dinyatakan lolos nantinya, akan langsung menduduki jabatan Kepala SKPD, Lembaga dan Kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, sebelum atau sesudah Ranpera SOTK ‎pemerintah daerah disahakan DPRD, Arif mengatakan, tergantung dari Gubernur.

‎"‎Tergantung Pak Gubernur, apakah langsung diangkat dan ditetapkan sebelum Perda SOTK disahkan atau setelah disahkan, yang penting dengan hasil assessment dan seleksi jabatan Pratama ini, Pemerintah Daerah sudah punya data tingkat kompetensi dari pejabat di Pemerintah Kepri saat ini," ujarnya.

Dengan data dan penilaiaan yang dilakukan melalui assessment ini, tambah Arif, Pemerintah Provinsi Kepri telah memperoleh dan mengetahui kompetensi dari masing-masing pejabat, selanjutnya Gubernur nanti yang menilai dan menggunakan.

Editor: Udin