Mantan Direktur PT KKM Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 27-10-2016 | 17:38 WIB
Firdaus.gif

Direktur PT Karya Karimun Mandiri (KKM), Firdaus Hamzah yang mengelola Pelabuhan Parit Rampak roll on-roll out (RORO) di Karimun, dituntut 1,5 tahun karena kurupsi sebesar Rp1,68 miliar (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Firdaus Hamzah, mantan Direktur Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) milik Pemkab Karimun, PT Karya Karimun Mandiri, yang didakwa kurupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,68 miliar, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penutut umum (JPU) Iqramsyah SH dan Indra Jaya SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (27/10/2016).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum.

Terdakwa juga dinyatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara‎, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar JPU Iqramsyah.

Sementara itu, terkait dengan uang pengganti sebesar Rp1,68 miliar atas kerugian negara, telah dikembalikan terdakwa. Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH yang didampingi oleh Suherman SH bersama Corpioner, menunda persi‎dangan selama delapan hari dengan agenda mendengarkan Pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam  persidangan, Ahmad, saksi ahli dari BPKP Kepri mengatakan, beberapa kegiatan yang dilakukan oleh PT KKM ini mulai tahun 2009 sampai 2014 yang dipimpin langsung oleh terdakwa Firdaus Hamzah selaku Direktur, tidak didukung oleh bukti-bukti dokumen.

Dari hasil audit pihaknya, ditemukan 6 item yang menjadi temuan BPKP yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan.

‎Adapun 6 item itu antara lain: Perjalanan Dinas Direktur PT KKM, Transportasi, Pengadaan Peralatan, Asuransi, Pengeluaran dan Pengelolaan dan Pengeluaran Lain-lain. Keenam item ini tidak memiliki bukti pertanggung jawaban atau tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen.

Sejatinya, semua perjalanan dinas harus ada bukti perjalanan dinas dan harus ada persetujuan dari atasan, kemudian tujuan dari perjalanan dinas itu apa, yang nantinya disampaikan dalam bentuk laporan. Hanya saja semua kegiatan yang dilakukan, tidak memiliki bukti.

Ahmad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), setiap anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menyebabkan kerugian negara, tanpa dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang jelas.

‎"Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pelabuhan Pasal 11," jelasnya.

Sementara itu, saksi ahli juga mengungkapkan, pada pengelolaan keuangan PT KKM dari 2009 sampai 2014, tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Pada umumnya, setiap perusahaan harus memiliki itu.

"RKAP wajib dimiliki oleh perusahaan, karena di dalam RKAP terdapat alokasi anggaran. Pembuatan RKAP dibuat 3 bulan sekali ‎dan diajukan ke dewan pengawas untuk disetujui, selanjutnya disahkan oleh Bupati," ungkapnya

Menurutnya, beberapa hasil audit yang pihaknya lakukan yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan atau tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung antara lain: Perjalan Ddinas sebesar Rp88 Juta, tunjangan Transportasi sebesar Rp317 juta, Asuransi Frudential Rp31 Juta, Pengadaan Peralatan Rp227 juta, Pengeluaran dan Pengelolaan Entertaimen Rp53 juta.

"Kalau hasil temuannya seperti itu, terdakwa mendapatkan dobel atau ganda,  mulai dari tunjangan transfortasi, Asuransi Frundential. Karena sudah didapat dalam gaji yang diterima setiap bulannya yang di dalamnya ada tunjangan transportasi, asuransi. Sedangkan dalam pengadaan peralatan, tidak ditemukan dan tidak terdapat dalan inventaris," pungkasnya.

Editor: Udin