Hakim PN Tanjungpinang Tolak Eksepsi Terdakwa Shoo Chiau Huat
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 27-10-2016 | 14:50 WIB
Terdakwa-MV-Seilin.gif

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menolak seluruh eksepsi nota keberatan yang ‎disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Shoo Chiau Huat (50) yang terjerat kasus Keimigrasian (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menolak seluruh eksepsi nota keberatan yang ‎disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Shoo Chiau Huat (50) yang terjerat kasus Keimigrasian, di mana terbukti dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksa Imigrasi. 

Penolakan terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu(27/10/2016).

Majelis Hakim mengatakan keberatan terhadap nota keberatan Kuasa Hukumnya, Herman SH, yang sebelumnya menyatakan bahwa perkara terdakwa merupakan "Asas Nebis In Idem" di mana seseoramg tidak dapat dituntut lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim, tetapi perkara ini berbeda dengan perkara sebelumnya, jadi harus dibutuhkan pembuktian dan pemeriksaan dalam pokok perkara ini.

Baca: Warga Singapura Nakhoda MV Selin Divonis Bebas

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan ‎bahwa Dakwaan JPU berbeda dengan perkara sebelumnya, di mana pada kasus terdakwa yang sebelumnya  melanggar Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, tetapi pada persidangan ini terdakwa melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 jo Pasal 17 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Jadi berdasarkan unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim menolak alasan yang pertama dari Penasehat Hukum terdakwa," ujar Elyta
 
Lebih lanjut Elyta menjelaskan, setelah membaca surat dakwaan Majelis Hakim bahwa unsur-unsur dalam dakwaan JPU yang sudah diuraikan sebelumnya, jadi Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU patut dilanjutkan.

"Sedangkan keberatan dari terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak dan pemeriksaan atas perkara terdakwa akan dilanjutkan, sedangkan perkara sebelumnya akan diperiksa dalam perkara pokok," perintahnya.

Sidang lanjutan terhadap terdakwan dengan agenda pemeriksaan Saksi akan kembali dilanjutkan Majelis Hakim, Selasa (2/11/2016) mendatang

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Haryo menyatakan terdakwa terbukti terbukti dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksa Imigrasi, ‎sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, terdakwa terbukti ‎bersalah di mana selaku penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 jo Pasal 17 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
‎Haryo mengatakan, kejadian berawal pada saat Kapal MV Selin yang merupakan kapal asing berbendera Equatorial Guinea berangkat dari Pelabuhan Punggol Marina Singapura berserta muatannya berisi 4 orang kru kapal yang terdiri dari satu orang Nahkoda kapal yaitu terdakwa sendiri dan tiga orang ABK Kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia, berserta 13 orang penumpang yang terdiri dari 7 orang warga singapura dan 6 orang Warga Negara Malaysia, Pukul 10:00 waktu Singapura, Jumat (15/4/2016) lalu.‎

Sehingga keesokan harinya, terdakwa memerintahkan ABKnya untuk menurunkan jangkar ‎di lokasi yang sudah memasuki daerah perairan Berakit dan di tempat itu terdakwa melakukan kegiatan memancing di tempat yang sama yaitu perairan Berakit sebanyak 30 kali, hingga akhirnya selaku Komandan Posal Berakit melakukan patroli dan mendapati kapal asing MV Selin.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pihak patroli Posal Berakit diketahui MV Selin berada di posisi 01º 19,026 “ U – 104º 34,901” T di mana titik koordinat itu ‎berada pada posisi perairan Indonesia berdasarkan peta laut nomor 353 yang dikeluarkan Oleh Dinas Hidro Oceanografi TNI AL," katanya

Haryo menjelaskan, jarak posisi kapal MV Selin di titik garis pantai terluar tanjung Berakit adalah berada sekitar 4,3 mil dan sekitar 7 mil dari batas laut teritorial terdekat dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa di‎ perairan Berakit, pukul 19:30 WIB, Sabtu (16/4/2016).

Editor: Udin