Kejati Kepri Limpahkan 8 Tersangka Korupsi ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-10-2016 | 17:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, sebanyak 8 berita acara pemeriksaan (BAP), 8 tersangka korupsi di Kepri dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hari ini, Senin (24/10/2016).

Kepala Kejaksaan Tinggi Andar Perdana, yang didampingi Wakajati Asri Agung Putra dan Asisten Pidana Khusus M. Rahmat, mengatakan, pelimpahan 8 tersangka korupsi ini dilakukan agar segera dilakukan penuntutan, setelah proses penyidikannya rampung.

Ke-8 tersangka yang dilimpahkan merupakan tersangka dana honor TPQ masjid di Batam, dana hibah Bansos ke PS Batam, serta korupsi pengadaan messs dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang. Dari delapan kasus ini, Kajati Andar menambahkan, kerugian negara mencapai Rp6,173 milliar berdasarkan perhitungan BPKP.

"Hingga saat ini, dari 8 tersangka belum ada yang beniat untuk mengembalikan kerugian negara yang diperbuat," ungkapnya di Kejati Kepri, Senin (24/10/2016).

Andar juga mengatakan, 8 Nama Terdakwa Korupsi yang BAP-nya akan segera dilimpahkan dan proses penuntutan di PN.Tipikor Tanjungpinang itu adalah, Terdakwa RT, Z f dalam korupsi Pengadaan Mess dan Asrama mahasiswa Kabupaten Anambas di Tanjungpinang dengan nilai kerugian negara Rp.1.4 Milliar, Kasus Korupsi Bansos honor Guru TPQ (Tempat Pengajian Quran) kota Batam, dengan 3 Terdakwa masing-masing JN, As, KH dengan nilai kerugian 3.9 Millar lebih.

Kemudiaan Korupsi dana Bansos Batam 2011, kepada Persatuan Sepak Bola (PS-Batam) dengan dua Terdakwa AH, Rs, dengan nilai kerugian Rp.715 juta serta satu BAP tambahan, kasus Korupsi Pembangunan ‎Tanggul Uruk Teluk Radang Karimun, dengan Terdakwa Unapsensial Cristovel O Dewa yang hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Pelaksanaan pelimpahan, Tambah Andar dilakukan setelah sebelumnya dilakukan Tahap II Penyerahaan Barang Bukti dan Tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Batam dan Kacab Jari Anambas pada Kamis dan Jumat kemarin.

"Setelah pelaksanaan Pelimpahan ini, Tim Jaksa yang sudah ditunjuk akan terus melakukan koresksi, dalam pelaksanaan sidang sesuai dengan data dan fakta penuntutan di sidang nantinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"ujarnya. ‎

Sebelumnya, ‎Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Telah menetapakan 8 Tersangka, dalam 3 Aitem Kasus Korupsi di Kepri. Ke tiga aitem kasus Korupsi dengan 8 Tersangka itu adalah, dugaan Korupsi, penggunaan dana Bansos di APBD Batam, dan APBD Anambas.

Ke 8 Tersangka Korupsi yang ditetapakan itu adalah, Haris Hardi Alim (Hha), Khairul dan Rutam dalam korupsi Bansos Batam tahun 2011 ke PS Batam. Ke tiga tersangka, diduga melakukan Korupsi Rp.715 Juta dana Bansos Batam ke Organisasi Persatuan Sepakbola (PS) Batam yang tidak dapat di Pertanggungjawabkan.

Selain itu, Kajati Kepri juga menetapkan dan menahan tiga Tersangka Korupsi Bansos Batam untuk Guru Honor Tempat Pengajian Alguran (TPQ) pada sejumlah Masjid dan Musholah di Batam tahun 2011, Ketiga Tersangka adalah,Abdul Samad (As) Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi (Jn) selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat (Jm) merupakan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Ke tiga Tersangka ditetapkan dan dilakukan Penahanan, dalam korupsi dana Bansos Batam untuk Gaji Guru Honor TPQ Batam yang diduga merugikan negara Rp.3,9 Miliar dari Rp.6 Miliar dana Honor Guru TPQ yang disalurkan dari APBD Batam 2011.

Namun kenyataannya, dari 3.500 guru‎ yang terdata di BMG-TPQ, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak semua guru itu yang menerima dana tersebut. Modusnya, dana diberikan pada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria dan bahkan, ada yang bukan pada guru TPQ.

Sedangkan dua Tersangka lainya, adalah Mantan Sekda Kabupaten Anambas Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan mantan kepala Bapeda Anambas Zulfahmi (Zf) dalam dugaan Korupsi Pengadaan Mess dan Asarama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang yang merugikan negara Rp.1,5 Milliar dari Rp.5 M Tahun 2010.

Penetapan dua tersangka dalam korupsi Rp1,5 miliar dari Rp.5 miliar alokasi dana pengadaan Mess Mahasiswa Anambas tahun 2010 ini, didasari dari akspos dan kesepakatan tim penyidik secara bulat atas tugas dan fungsi serta peranan.

Atas Perbuatanya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menjerat‎ ke 8 Tersangka dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.