Setahun Kasus Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna

Kejati Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Dana Hibah ke UT Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 22-10-2016 | 08:12 WIB
korupsidprdnatuna17.jpg

Anggota DPRD Natuna saat memenuhi panggilan Penyidik Kejati Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah memeriksa puluhan saksi, tapi hingga saat ini penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pembiayaan rumah dinas DPRD Natuna sejak 2011 masih mengendap di meja Kejaksaan Tinggi Kepri.

Padahal, sudah hampir satu tahun proses penyelidikan itu dilakukan. Sebaliknya, ‎Kejati Kepri menyatakan telah meningkatakan status penyelidikan dugaan dugaan korupsi Rp1 miliar lebih dana hibah APBD Natuna ke Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Cabang Ranai di Natuna.

Soal tersangka, penyidik Kajati Kepri belum mau mengungkapnya. Kecuali, kabar sudah mengantongi calon tersangkanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri M.Rahmat SH mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana rumah dinas DPRD dan Ketua DPRD Natuna itu, masih terus dilakukan.

"Tapi karena terlalu banyak yang harus dipenuhi, maka kami dulukan kasus dugaan korupsi Rp1 miliar lebih dana hibah APBD Natuna ke Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Cabang Ranai di Natuna, karena lebih gampang dan saat ini, calon tersangkanya sudah dikantongi," ujarnya.

Selain telah menemukan unsur melawan hukum, penyidik Kejati Kepri juga telah memeriksa sejumlah saksi. "Kasusnya itu sangat jelas dan mudah pembuktianya, dan penyidiknya pasti gampang-lah nanti melakukan penyidikan," ungkap M. Rahmat.

Baca: Jaksa Panggil Lagi Tiga Anggota DPRD Natuna

Sebelumnya, Kejati Kepri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah UPBJJ-UT Cabang Batam di Ranai, Natuna. Enam orang yang masih berstatus saksi sudah diperiksa.

Kasus ini berasal dari hasil kinerja Asisten Bidang Intelijen. Dari tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dana hibah yang diberikan kepada UPBJJ-UT Ranai ini senilai Rp1 miliar pada tahun 2014 lalu.

Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan, dana hibah diterima dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Namun dalam penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan, hingga terpenuhi unsur melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara terjadi. Saat ini, tambah Rahmat, Penyidik Kajati tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Editor: Dardani