Kasus Pelayaran KM Kharisma Indah

Nyatakan Pikir-pikir Divonis 5 Bulan Penjara, Akhirnya Kedua Terdakwa Ini Terima
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 21-10-2016 | 18:26 WIB
Asen-dan-Samsudin-kasus-KM-KHarisma.gif

Dua terdakwa kasus penyeludupan sejumlah barang lartas di Kapal KM Karisma Indah yang ditangkap TNI-AL, Samsudin dan Wianto alias Asen akhirnya menyatakan menerima terhadap vonis  5 bulan penjara (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus pelayaran kapal penyeludup sejumlah barang dalam larangan terbatas (lartas) KM Karisma Indah yang ditangkap TNI-AL, Samsudin dan Wianto alias Asen, akhirnya menyatakan menerima vonis  5 bulan penjara.

Di mana sebelumnya, kedua terdakwa ini menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH bersama Iriati Khoirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kasubag Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Zulfadli, yang sekaligus Majelis Hakim Ketua yang menyidangkan kedua terdakwa ini mengatakan, pada hari ini lebih dari tujuh hari yang diberikan waktu oleh Undang Undang untuk mengajukan banding kedua terdakwa yang penyeludupan sejumlah barang larangan terbatas (lartas) di Kapal KM Karisma Indah yang didampingi oleh Penasehat Hukum Herman SH, tidak mengajuk banding.

"Jadi putusan 5 bulan penjara untuk kedua terdakwa telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah)," ujar Zulfadli saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (21/10/2016).

Sebelumnya, dalam putusannya, Zulfadli menyatakan kedua  terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pelayaran, mempekerjakan ABK (Anak Buah Kapal) tanda sijil, serta mengangkut barang ke atas kapal tanpa dilengkapi dengan dokumen atau izin manifest sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, melanggar pasal 312 dan pasal 285 UU Nomor 17 tahun 2009 tentang Pelayaran jo Pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di dalam persidangan, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan 5 bulan penjara," ujar Zulfadli.

Sementara itu terkait dengan barang bukti ‎berupa sarana kapal KM Karisma Indah dan dokumennya yang tidak tahu siapa pemiliknya, maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP yang berlaku maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Samsudin.

"Tetapi untuk barang bukti berupa beras, gula dan ribuan kardus minuman beralkohol, bawang, rokok dan sejumlah barang lainnya, disita untuk dimusnahkan," perintah Zulfadli

Mendengar putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Herman SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Putra Thamrin SH yang digantikan oleh Irisah Najedah SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan.

Sementara itu, dua terdakwa masing-masig Samsudin dan Wianto alias Asen, oleh Jaksa Penuntut Umum, Doddy Saputra Thamrin SH, didakwa dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 285 UU nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dalam dakwaannya pada Samsudin, JPU menyatakan sebagai kapten melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksut pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.

Sedangkan, Wianto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang didakwa dengan pasal berlapis, karena mempekerjakan 15 ABK tanpa sijil, sertifikat kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut sebagaimana pasal 145 UU Pelayaran.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar JPU.

Editor: Udin