Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ini Ditempatkan di Ruang Admisi Orientasi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 21-10-2016 | 14:02 WIB
KPR-TPI,-Budi-Setiawan.gif

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Budi Istiawan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka kurir narkoba jaringan internasional yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN), masing-masing Idriszal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24), dijebloskan ke ruangan Admisi Orientasi yang di dalamnya terdapat 49 warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Budi Istiawan, mengatakan, pihaknya telah menerima tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang terjarat kasus narkoba. Penyerahan kedua tahanan itu, didampingi oleh Jaksa dari Kejari Tanjungpinang dan pihak kepolisian, Kamis(20/10/2016) pukul 16:00 WIB.  

"Sudah kami terima, semalam sore dua tersangka kurir sabu," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat(21/10/2016).

Budi menjelaskan, kedua tahanan tersangka kurir sabu ini ditempatkan di ruangan admisi orientasi ‎dengan 49 warga binaan, yang terdiri dari warga binaan yang terjarat kasus pidana Khusus, seperti korupsi dan pidana pencabulan.

"Kedua tahanan ini ditempatkan di ruangan admisi orientasi agar mereka bisa beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan tahanan yang lainnya," katanya

Menurutnya, meskipun kedua tahanan ini merupakan tersangka kurir sabu dan pil ekstasi jaringan internasional, pihaknya tidak membeda-bedakan dengan tahanan lainnya, tetapi karena baru masuk ke Rutan maka pihaknya akan lebih memperhatikan kedua tahanan ini.

"Perhatian itu seperti cek fisik, pengecekan perhari setiap jam dan  penanganan maksimal untuk kedua tahanan itu‎. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stres dan hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Expand