Dikelola Pihak Ketiga, Operasional MV Lintas Kepri Segera Dilelang Dishub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-10-2016 | 13:38 WIB
MV-LIntas-Kepri.gif

Pengoperasian MV Lintas Kepri ini nantinya akan diberikan kepada pihak ketiga melalui proses lelalang (Sumber foto: batampos.co.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan Provinsi Kepri mengatakan, operasional kapal ferry Mv Lintas Kepri, milik pemerintah akan dikelola pihak ketiga. Dan untuk menentukan pihak ketiga yang akan mengelola, Pemerintah Provinsi Kepri akan melelang pelaksana operasional kapal tersebut.

Kepala Bidang Perhubungan Laut (Perhubla) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan, pelaksanaan lelang pengelolaan operasional MV Lintas Kepri itu akan segera dilaksanakan, untuk menentukan pihak pemenang pengelola dan menentukan rute kapal.

"Pelaksanaan lelang pada pengelolaan kapal ini, berdasarkan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan proses operasional MV Lintas Kepri tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus dilelang," ujar Aziz Kasim Djou Kamis (20/10/2016) di Tanjungpinang.

Menurut Aziz, proses pelelangan akan diumumkan lewat media massa, sehingga siapa pihak operator yang menjadi pemenang untuk melaksanakan Operasi MV Lintas Kepri diketahui masyarakat banyak.

"Siapa saja saja bisa menjadi operator, sesuai dengan mekanisme dan kalau sudah menang tender, dan operator dengan tawaran tertinggi yang berhak untuk mengoperasikan MV Lintas Kepri," ujarnya.

Mengenai rute, Aziz mengatakan, sepenuhnya diserahakan pada rekanan operator yang ditetapkan menjadi pemenang.

Terkait dengan permintaan Pemerintah Kabupaten Lingga, agar MV Lintas Kepri untuk melayani rute Tanjungpinang-Lingga, menggantikan Slot MV Arena yang saat ini sudah tidak berlayar, dikatakan Aziz, Dinas Perhubungan Kepri pada intinya setuju, tetapi atas saran dan masukan BPKP, hingga pengelola dan operator kapal tersebut harus dilelang.

Susunan kursi bagian dalam MV Lintas Kepri (Sumber foto: batampos.co.id)

"Kita harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada. Memang ini untuk kepentingan masyarakat, tetapi jangan sampai ada peraturan yang dilanggar," tegas Aziz.

Ditambahkan Aziz, Pemprov Kepri selaku pemilik kapal cepat tersebut hanya menerima bersih atas sewa kapal tersebut. Artinya, baik perawatan docking maupun gaji pekerja kapal menjadi tanggungjawab pemenang lelang sepenuhnya. Melihat dari sistem kerja ini, penawaran yang tertinggilah yang berhak mengelola MV Lintas Kepri.

"Sewanya tetap pertahun, kita berharap dengan beroperasinya MV Lintas Kepri ada sumbangan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri," tutup Aziz.

Ferry cepat, MV Lintas Kepri merupakan Kapal Provinsi Kepri yang dibuat dengan alokasi dana APBD Kepri senilai Rp25,9 Milliar dan selesai dikerjaan PT Palindo Batam selaku kontraktor pada Desember 2015 lalu.

Kapal kelas Very Important Person (VIP) tersebut dibuat berbahan almunium yang dikerjakan secara teliti dan diawasi oleh PT. Mulia Artalokasi (MA) selaku Manajemen Konstruksi MK). Adapun kapasitas kapal mirip MV Oceana itu adalah 158 penumpang dengan panjang 35,60 meter. Sedangkan lebarnya 5,60 meter, dengan berat 129 Gross Ton (GT).

Editor: Udin