Kejati Kepri Siapkan 15 JPU untuk Tersangka Korupsi Bansos dan Mess Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-10-2016 | 09:50 WIB
Andar-Perdana2.jpg

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Andar Perdana. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menyiapkan 15 orang lebih tim jaksa penuntut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, untuk melakukan penuntutan terhadap 8 tersangka korupsi bansos Batam dan pengadaan mess serta asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, M. Rahmat SH menghungkapkan, BAP perkara ke-8 tersangka korupsi yang ditangani akan dilimpihakan ke PN Tipikor Tanjungpinang guna dilakukan penuntutan.

"Untuk jaksa penuntut ada 15 jaksa dari Kajati dan Kajari Batam serta Anambas yang nantinya, melakukan sidang Penuntutan di PN Tipikor Tanjungpinang," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (20/10/2016).

Saat ini, tambah Rahmat, pihaknya sedang merampungkan proses penyidikan, dengan proses tahap II berupa penyerahaan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masih kata Rahmat, setelah penyerahan tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Kajati Kepri dan Kejaksaan Batam serta Kacabjari Anambas, akan segera melipamahkan BAP perkara ke 8 Tersangka Korupsi itu ke PN.Tipikor Tanjungpinang.

‎"Mudah-mudahan Senin Minggu depan, 8 Berkas Perkara Terdangka Korupsi ini, sudah kami limpahkan ke PN Tipikor, guna dilakukan Sidang penuntutan," ujarnya.

Dari 8 tersangka korupsi Bansos Batam dan Pengadaan Mess serta Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini tidak satu-pun yang berniat mengembalikan kerugian negara.

"Kemarin rencananya ada tersangka yang mau mengembalikan, tapi kenyataanya tak ada. Dan hal ini nanti, juga akan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penuntutan," sebutnya.

Selain itu, penyidik dan Intel Kejaksaan Tinggi Kepri juga melakukan Asset Trasser (Pelacakan Asset) ke 8 tersangka Korupsi yang telah ditetapkan itu. Seperti, rumah, tanah dan asset lainya.

Sebelumnya, ‎penyidik Kejati Kepri telah menetapakan 8 tersangka, dalam 3 item kasus korupsi di Kepri. Ketiga item kasus Korupsi dengan 8 tersangka itu adalah, dugaan korupsi, penggunaan dana Bansos di APBD Batam, dan APBD Anambas.

Ke-8 tersangka korupsi yang ditetapakan itu adalah, Aris Hardi Alim, Khairul dan Rutam dalam korupsi Bansos Batam tahun 2011 ke PS Batam. Ketiga tersangka, diduga melakukan Korupsi Rp.715 Juta dana Bansos Batam ke Organisasi Persatuan Sepakbola (PS) Batam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Kajati Kepri juga menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi Bansos Batam untuk guru honor Tempat Pengajian Alguran (TPQ) pada sejumlah Masjid dan Musholah di Batam tahun 2011, Ketiga Tersangka adalah, Abdul Samad (As) Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi (Jn) selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat (Jm) merupakan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Ketiga tersangka ditetapkan dan dilakukan penahanan, dalam korupsi dana Bansos Batam untuk gaji guru honor TPQ Batam yang diduga merugikan negara Rp3,9 miliar dari Rp6 miliar dana honor guru TPQ yang disalurkan dari APBD Batam 2011.

Namun kenyataannya, dari 3.500 guru‎ yang terdata di BMG-TPQ, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak semua guru itu yang menerima dana tersebut. Modusnya, dana diberikan pada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria dan bahkan, ada yang bukan pada guru TPQ.

Sedangkan dua tersangka lainya, adalah mantan Sekda Kabupaten Anambas Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan mantan kepala Bapeda Anambas Zulfahmi (Zf) dalam dugaan Korupsi Pengadaan Mess dan Asarama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang yang merugikan negara Rp1,5 miliar dari Rp5 miliar Tahun 2010.

Penetapan dua tersangka dalam korupsi Rp1,5 miliar dari Rp.5 miliar alokasi dana pengadaan Mess Mahasiswa Anambas tahun 2010 ini, didasari dari akspos dan kesepakatan tim penyidik secara bulat atas tugas dan fungsi serta peranan.

Atas Perbuatanya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menjerat‎ ke 8 Tersangka dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Dardani