Tunggak Bayar Iuran BPJS, 4 Perusahaan Dilapor ke Kejati Kepri
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 20-10-2016 | 09:02 WIB
layananbpjs.JPG

Kegiatan pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejak ada BPJS Kesehatan, perusahaan sesuai aturan harus bekerja sama dan berintegrasi dengan BPJS Kesehatan di kabupaten/kota masing-masing. Tujuannya, menjamin pelayanan kesehatan kepada pekerja.

 

Dengan demikian, iuran pun menjadi pengeluaran rutin perusahaan tiap bulannya. Jika tidak ingin berimbas ke meja hijau. Contohnya, tahun 2016 ini, ada 4 perusahaan di Kabupaten Bintan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau karena menunggak pembayaran iuran.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Gunardi mengatakan, itu memang sudah konsekwensi untuk perusahaan. Berbeda dengan individu, yang hanya di non aktifkan, kalau perusahaan bisa di tuntuk hingga ke pengadilan.

"Kalau untuk individu hanya di nonaktifkan, tahun ini saja kita sudah menonaktifkan sekitar 22 ribu peserta BPJS yang nunggak. Untuk perusahaan tidak bisa begitu, kami bisa melaporkan mereka," terang Gunardi saat bersilaturahmi dengan awak media di Warung Kopi Pesko, Bintan Centre, Tanjungpinang, Rabu (19/10/2016).

Gunardi menuturkan, ke-4 perusahaan yang terancam dilaporkan tersebut adalah, PT. Kijang Indah Lestari, PT. Rezky Bintan Base, PT. Nikita Batam Marindo, dan Sahid Raya Bintan Hotel.

"Empas perusahaan ini telah menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan lama sekali dan bervariasi. Yang paling lama itu sekitar 11 bulan. Sampai sekarang belum ada etikad baik dari mereka untuk membayar tunggakan tersebut," terang Gunardi.

Secara universal, hal ini memang sangat berdampak kepada para karyawan. Gunardi menfatakan, sekitar 400 karyawan di 4 perusahaan tersebut tidak bisa menerima manfaat dari BPJS Kesehatan.

"Jika sampai akhir tahun ini perusahaan tersebut tidak juga ada etikad untuk melunasi tunggakan. Maka, penagihan akan kami limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Gunardi mengaku BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan berupa tenggat waktu kepada perusahaan terkait untuk melunasi tunggakan. Tapi bila akhir 2016 tidak ada respon positif, giliran kejaksaan yang akan melakukan penagihan.

Editor: Dardani