Kesaktian Lobi dan "Cincai" Kalahkan Aturan di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-10-2016 | 08:00 WIB
cek-ruang-mesin-kapal.gif

Kepala KSOP Tanjungpinang, Yeffry Meidison (pakai topi) pada saat pengecekan Kapal Seven Star, MV VOC Batavia, KM Trans Nusantara di galangan kapal di Jalan Raja Haji Fisabililah Batu VIII Atas‎ (Foto: Roland Aritonang)

LOBI dan "cincai", tampaknya masih sakti di Tanjungpinang. Bahkan, bisa mengalahkan aturan dan Undang-Undang Keselamatan Pelayaran. Seberapa saktinya? Berikut liputan wartawan BATAMTODAY.COM, Charles Sitompul.

Aturan dan UU Keselamatan Pelayaran di Kementeriaan Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Tanjungpinang, loyo. Buktinya, dari dua Kapal Ferry cepat MV. VOC dan MV. Trans Nusa, yang sebelumnya dinyatakan tidak laik operasi, bimsalabim berubah!

Kedua kapal tersebut kemudian dinyatakan laik melakukan pelayaran 8-9 jam mengarungi Laut China Selatan, dari Tanjungpinang ke Anambas. Padahal, sebelumnya dari evaluasi KSOP Tanjungpinang keduanya tidak layak dan sangat membahayakan keselamatan penumpang.

Kepala KSOP Tanjungpinang, ‎Yeffry Meidison, yang turun langsung melakukan pengecekan kelaikan kapal, sebagai tindak lanjut izin berlayar dari Ditjen Perhubungan Laut yang sebelumnya telah dikeluarkan, menyatakan ketiga kapal yang masih mengalami masalah perizinan di KSOP Tanjungpinang, ternyata laik laut.

"Kondisi riil sampai saat ini setelah dicek, untuk dua kapal yakni MV Batavia VOC dan KM Trans Nusantara tidak ada masalah. Tetapi untuk kapal satu lagi, kapal Seven Star masih masa perbaikan," ujar Yeffri usai melakukan pengecekan di galangan kapal yang teletak di Jalan Raja Haji Fisabililah, KM 8 Tanjungpinang, Rabu (19/10/2016).

Mengapa bisa berubah? Itu terjadi karena Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan menganulirnya.

Sebelumnya, KSOP Tanjungpinang telah membekukan dua dari tiga kapal ferry cepat, rute Tanjungpinang-Letung dan Tarempa-Anambas. Kedua kapal yang yang izin operasional berlayarnya dibekukan, karena tidak laik layar.

"Informasinya, pemilik kapal telah menemui pejabat di Dirjen Hubla Kementeriaan Perhubungan dan izin operasional pelayaranya sudah kembali dikeluarkan," ujar sumber BATAMTODAY.COM di KSOP Tanjungpinang.

Selain melakukan pertemuan dengan pejabat Dirjen Hubla Kementeriaan Perhubungan di Jakarta, pemilik kapal diduga telah menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan aksi demo di Kantor KSOP Tanjungpinang.

Dengan uang makan Rp200 ribu per orang untuk peserta demo, massa yang mengaku sebagai mahasiswa dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Kepulauan Anambas itu, dengan garang, menuntut KSOP Tanjungpinang segera mengeluarkan izin kedua kapal tersebut.

"Kalau ada kecelakaan itu sudah takdir, masyarakat saat ini sangat membutuhkan transportasi dari Tanjungpinang ke Anambas," teriak seorang massa pendemo.

Seorang pemuda Anambas Edi mengatakan, kapal ferry cepat dari Tanjungpinang itu sangat dibutuhkan masyarakat. Karena selain menjadi penggerak ekonomi dan orang, juga menjadi tumpuan masyarakat yang sakit untuk berobat ke Tanjungpinang.

"Kami meminta kapal ferry cepat ini tetap jalan, karena sampai saat ini sudah dua orang meninggal karena sakit dan tidak bisa berobat ‎ke Tanjungpinang, karena tidak ada ferry," ujar Edi beralasan.

Sebelumnya, karena kondisi kapal tidak layak, Kepala KSOP Tanjungpinang Teddy Mayandi membekukan izin operasional pelayaran tiga kapal cepat tujuan Tanjungpinang, Letung dan Tarempa, MV Seven Star, MV VOC Batavia dan MV Trans Nusantara.

Teddy Mayandi mengatakan, penghentiaan operasional ketiga kapal tesebut, dilakukan atas keputusan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten Anambas, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Anambas serta agen tiga kapal tersebut, PT Rempang Sarana Bahari di Kantor KSOP Tanjungpinang pada Selasa (6/9/2016).

"Dari hasil evaluasi, tidak satu pun dari 3 kapal ini yang memenuhi standar untuk beroperasi, melakukan pelayaran dari Tanjungpinang ke Anambas. Karena selain kondisi kapal yang sudah tua. Tinggi Kapal juga tidak memenuhi standar untuk melayari laut lepas, dari Tanjungpinang Ke Anambas," ujarnya.

Karena dianggap sangat berbahaya, dan KSOP tidak mau mengambil resiko atas riskanya kecelakaan, maka operasional pelayaran tiga kapal ke Pulau Letung dan Tarempa dihentikan sementara.

Sayangnya, atas prinsipnya yang memberlakukan atauran keselamatan pelayaran, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sempat memutasi Teddy Mayandi, sebelum akhirnya dia memilih mengundurkan diri.

"Saya melepas jabatan, tapi saya tidak melepas prinsip, karena saya tidak mau menyengsarakan orang atas kejadian kecelakaan di laut kerena kapal tersebut tidak laik berlayar mengarungi ombak laut Anambas," ujarnya.

Editor: Dardani