Korupsi Pengadaan BBM Puskel Anambas

Said Damrie Cs Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-10-2016 | 16:40 WIB
said-damri-cs1.jpg

Terdakwa Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan BBM, jasa service dan serta suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Kapubaten Anambas usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Dinkes Kapubaten Kepulauan Anambas tahun 2013 pasrah didakwa pasal berlapis.

Ketiga terdakwa mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ranai, Syafri Hadi SH yang didampingi Ricko Za Musti SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (17/10/2016).

Masing-masing ketiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kapubaten Kepulauan Anambas Said Damrie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan ‎ketiga terdakwa merugikan negara atau Pemerintah Kabupaten Anambas sebesar Rp1,2 miliar lebih atas adanya mark up dalam anggaran Dinas Kesehatan di APBD Anambas sebesar Rp4.765. 967.208.

"Atas perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang ‎Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 dalam dakwaan subsider," ujar JPU Syafri Hadi SH.

‎Dalam uraian dakwaanya, JPU juga menyatakan, Said Damrie selaku PPK bersama dua terdakwa lainnya ‎didakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalah-gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain, hingga merugikan negara dalam korupsi pengadaan BBM, jasa service serta suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Kapubaten Anambas.

Hal itu dilakukan terdakwa Yuri Destarius pada saat itu menjabat sebagai PPTK dari bulan Januari - Juni 2013 telah merealisasikan dana belanja BBM/gas dan pelumas sebesar Rp1.067.155.500, untuk belanja pergantian suku cadang Puskel sebesar Rp388 juta dan untuk belanja jasa service Rp182. 200.000. Akan tetapi jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri Destarius tidak sesuai kebutuhan Puskel.

Modusnya, kata JPU, jumlah BBM di DO (Delivery Order) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang diisi ke Puskel. Begitu juga dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan jasa service, tidak sesuai denagan suku cadang yang dibelanjakan oleh terdakwa Yuri.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, terdakwa Yuri Detarius memb‎uat SPJ untuk belanja BBM, suku cadang dan jasa service tidak sesuai dengan kebutuhan Puskel yang sebenarnya pada tahun 2013.

"Sehingga menyebabkan dalam pembuatan surat pertanggung jawaban untuk belanja BBM dibuat dengan tidak rill oleh terdakwa Yuri untuk dapat menutupi potongan-potongan dana untuk terdakwa Said Damrie," katanya.

Sementara modus yang dilakukan terdakwa Said ‎Damrie, yakni merubah DO yaang rill atau nyata dengan menambahkan jumlah DO dan jumlah banyaknya BBM pada DO.

"Tidak hanya itu saja, di dalam SPJ, terdakwa Yuri juga membuatkan berita acara pemeriksaan hasil-hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh terdakwa Syarifuddin tanpa melakukan pemeriksaan terhadap barang digantikan," paparnya.

Atas dakwaan ini, ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Agus Riawantoro SH dan Iwan Kusuma Putra SH, tidak membantah dan menerima serta tidak mengajukan eksepsi.

Ketua majelis hakim Santonius Tambunan SH bersama Yon Efri SH dan Corpioner SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Editor: Udin