Korupsi Gedung Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang

Hakim PT Riau Bebaskan Ahmad Syafei
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-10-2016 | 08:50 WIB
safei1.jpg

Terdakwa Ahmad Syafeii seusai menjalani sidang putusan. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru menyatakan terdakwa Ahmad Syafei bebas dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam kasus korupsi Gedung Kantor Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Putusan itu dibacakan oleh ‎majelis hakim banding PT Riau yang diketuai Tigor Manulang SH dan KA. Syukuri SH bersama Eddyman Naibaho SH ‎sebagai hakim anggota, Kamis (29/9/2016).

Dalam putusannya yang disampaikan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, JPU dan terdakwa serta kuasa hukumnya di Tanjungpinang, majelis hakim banding PT Riau mengatakan menerima banding dari jaksa penuntut umum, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk membebaskan terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Syafei tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.

Selain itu, memulihkan ‎kedudukan harkat dan martabat seperti sediakala, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan Rutan kelas IA Tanjungpinang.

Sementara itu, ‎penasehat hukum terdakwa, Urip Santoso SH, mengatakan, berdasarkan petikan putusan nomor 37/PID SUS-TPK/2016/PT PBR dinyatakan bebas, dan untuk mengeluarkan terdakwa Safi saat ini menungu proses administrasi. Karena sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) bersedia untuk mengeluar terdakwa jika administrasinya sudah selesai.

"Untuk mengeluarkan terdakwa dari tahan menunggu lima hari kerja sejak petikan ini diserahkan kepada kami‎," ujar Urip saat ditemui di Kantornya, Senin(17/10/2016).

‎Sebelumnya, terdakwa korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang, Ahmad Safei, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Purwaningsi SH dan Suherman SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/6/2016).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan dipotong selama menjalani persidangan dengan perintah tetap ditahan," ujar Windi.

Dalam dakwaan JPU dua terdakwa korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari, ‎Ahmad Safii selaku kontraktor dan Julfenedi selaku PPK, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melakukan korupsi atas pencairan uang muka proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari senilai Rp406 juta, sementara progress pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari di lapangan masih nol persen.

Jaksa juga mengatakan, seharusnya terdakwa tidak berhak atas uang muka tersebut. Dan harus dikembalikan ke Kas Daerah setelah adanya Pemutusan Kontrak Kerja.

Sayangnya, uang muka yang sudah dikucurkan PPK dan kontraktor itu, tidak dikembalikan oleh Ahmad Safii. Sehingga kedua terdakwa dinyatakan JPU, melanggar Surat Perjanjiaan Kontrak, Kepres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, mengakibatakan kerugian negara sebesar Rp406 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP, jo pasal 18 UU nomor ‎UU Tindak Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer," ujar Rabuli.

Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Ahmad Safei, dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal ‎55 KUHP.

Editor: Dardani