Terdakwa Narkoba yang Tertangkap ML di Sel Tahanan PN Tanjungpinang Dihukum 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 17-10-2016 | 17:26 WIB
terdakwa-narkoba-yg-ML-di-sel-tahanan.gif

Terdakwa Furgan alias Igan (44), pemilik dan pengedar sabu 1,51 gram dihukum 4 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Furgan alias Igan (44), pemilik dan pengedar sabu 1,51 gram yang tertangkap basah melakukan hubungan suami istri alias Making Love (ML) di Sel Tahan PN Tanjungpinang, dihukum 4 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan olek Ketua Majelis Hakim, Purwaningsi SH bersama Santonius Tambunan SH dan ‎Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/10/2016).

Dalam putusannya, Purwaningsih menyatakan, terdakwa terbukti ‎bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Purwaningsih

Baca: Terdakwa Narkoba Ini Tertangkap Basah ML di Sel Tahanan PN Tanjungpinang

‎Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan. Begitu juga dengan JPU Akmal SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, ‎dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermula dari anggota Satreskrim Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menggunakan mobil merk Nisan warna hitam BP 999 DK di Jalan Raya Tanjunguban, KM 17 Toapaya, Kabupaten Bintan, Senin (14/4/2016) lalu, pukul 15.30 WIB.

Mendapat informasi, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa yang menggunakan mobil tersebut yang diketahui berhenti di pinggir Jalan Raya Tanjung Uban KM 17 Toapaya, pukul 16.30 WIB, Senin (14/4/2016).

Pada saat dilakukan pemeriksaan pada mobil yang digunakan oleh terdakwa, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,51 gram yang diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Botak (DPO) sewaktu di Bata‎m

Editor: Udin