Terdakwa Korupsi Dana Bansos Natuna

Dua Pengurus LSM BP Migas Natuna Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 14-10-2016 | 16:14 WIB
koruptormigas.jpg

Terdakwa Erianto Alias Ujang anggota DPRD Kepri 2014-2019 selaku Bendahara LSM BP Migas Natuna‎ usai menjalani persidangan yang didampingi oleh pengacaranya, Dicky Riawan SH di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pengurus LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna, Ketua dan Bendahara, yang menjadi terdakwa korupsi dana Bansos APBD Natuna tahun 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp3.259.274.751, dituntut 5 tahun dan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Imam Roesli SH dan Fahmi SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (14/10/2016).

Masing-masing terdakwa Erianto Alias Ujang yang merupakan anggota DPRD Kepri Periode 2014-2019 selaku Bendahara LSM BP Migas Natuna dan terdakwa Muhammad Nazir Alias Nazir Selaku Ketua LSM BP Migas Natuna.

Dalam putusannya, Roesli menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Erianto selama 5 Tahun penjara dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,"ujar Roesli.

Sementara itu, Roesli juga menyatakan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta, jika tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak tuntutan ini dibacakan, maka bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda tersebut maka digantikan dengan hukuman 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Didalam persidangan, usai menjalani persidangan Terdakwa Erianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH menuntut terdakwa M. Nazir dengan hukuman 6 Tahun penjara dan Denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Selain itu menyatakan kepada terdakwa M. Nazir untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp 2.599.274.751 jika tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak tuntutan ini dibacakan, maka bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda tersebut maka digantikan dengan hukuman 2 Tahun penjara,"kata Fahmi

Usai mendengarkan tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Dicky Riawan SH, Tomi Mardiansyah SH dan Agus Riwantoro SH akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama dengan Suherman SH ‎dan Guntur Kurniawan SH menunda persidangan, Kamis(20/10/2016), dengan Agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.

‎Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Roesli dari Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Bidang Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp22.884.000.000

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto 21 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam uraiannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Nazir Selaku Ketua LSM BPMKN ‎bersama-sama dengan Said Arfandi (Alm) Selaku Sekretaris LSM BPMKN pada tanggal 3 Maret 2011, ‎mengajukan proposal permohonan kepada Bupati Natuna dan Kepala BPKAD Kabupaten Natuna Nomor: 02/BPMIGASNATUNA/III/2011sebesar Rp 354.000.000.

Bahwa pada tanggal 19 Maret 2011, ditandatangani naskah perjanjian Hibah Daerah antara Bupati Natuna, Raja Amirullah ‎selaku pihak pertama dengan terdakwa Muhammad Nazir‎ selaku pihak kedua, sebesar Rp200 juta.

Kemudian, setelah dilakukan penandatangan tersebut, maka pada tanggal 10 Maret 2011, saudari Hj Suparmi selaku Bendahara Umum Daerah, menerbitkan surat perintah pencairan dana sebeasar Rp200 juta ‎kepada LSM BPMKN.

Ternyata, setelah dilakukan pencairan, terdakwa Erianto bersama-sama terdakwa Muhammad Nazir melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali, di waktu yang berbeda yaitu yang pertama sebesar Rp100 juta, kedua Rp50 Juta dan yang ketiga Rp50 juta, yang semuanya ini diserahkan kepada terdakwa Muhammad Nazir.

Tidak hanya itu, persengkokolan jahat itu terus berlanjut dilakukan oleh kedua terdakwa, setelah mengetahui bahwa pada tanggal 16 Agustus 2011 dalam rincian dokumen pelaksanaan perubahan anggaran belanja, terdapat alokasi belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/organisasi Bidang Sosial Kemasyarakatan ‎sebesar Rp22.884.000.000, dimana di dalamnya terdapat belanja bantuan Hibah kepada LSM BPMKN sebesar Rp2.400.000.000.

Mengetahui itu, kedua terdakwa secara bersama-sama langsung mengajukan proposal anggaran kerja sebesar Rp3.658. 962.500 yang diserahkan langsung kepada saudara Darmanto, AK. Pada saat menyerahkannya, terdakwa Muhammad Nazir mengatakan bahwa proposal ini merupakan aspirasi terdakwa Imalko selaku Wakil Bupati Natuna. Namun saudara Darmanto menolak karena tahun anggaran yang sama tahun 2011, Badan Perjuangan Migas Natuna telah menerima bantuan hibah sebesar Rp200 juta.

Mendengar hal tersebut, terdakwa Imalko langsung memanggil saudara Darmanto untuk menghadap Ilyas Sabli selaku Bupati Natuna. Di mana dalam pertemuan itu, Iliyas Sabli menyetujuinya dan menyuruh kepada saudara Darmanto untuk melakukan pencairan dana hibah, diangsur sebanyak 3 kali yang seluruhnya sebesar Rp2,4 miliar.

Editor: Dardani