Tangkap Ikan di Perairan Alang Lingga, Pria ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 14-10-2016 | 09:14 WIB
mahkodakapalikan.jpg

Roni Irawan seusai menjalani sidang dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Menangkap ikan 10 kg di Perairan Alang Tiga Kabupaten Lingga yang termasuk di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, terdakwa Roni Irawan Bin Zambri, nahkoda KM Sinar Utama GT 14 berbendera Indonesia dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan ini di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim San‎tonius Tambunan SH di Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis(13/10/2016).

Dalam putusannya, Santonius menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ‎dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan menggunakan alat penangkap ikan atau alat bantu penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Akibat perbuatan perbuatan terdakwa yang telah terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius.

Sementara itu, ‎barang bukti berupa kapal KM. Sinar Utama GT 14, jaring pukat trawl (pukat harimau), Dokumen Surat Penangkapan Ikan (SPI), dan ikan sebanyak 10 kg disita untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan ini terdakwa yang tidak didampingi oleh ‎Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 M subsider 6 bulan.

Sebelumnya, ‎pada waktu itu kapal Patroli Polisi XXXI-3001 patroli rutin di perairan Lingga, dan mendapatkan informasi dari masyarakat atau nelayan sehingga polisi melakukam Patroli untuk memastikan ‎kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring pukat harimau), Senin(8/8/2016) pukul 16:00 WIB, .

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan pengejaran terhadap kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan kakhirnya kapal tersebut ditangkap, sehingga menyuruh terdakwa naik ke kapal Patroli, Selesa ‎(9/8/2016) Pukul 16:00 WIB.

Editor: Dardani