Dari 451 Deteni di Rudenim Tanjungpinang, Hanya 243 yang Dapat Suaka
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 13-10-2016 | 17:38 WIB
tinjau-imigran-gigolo.gif

Kabid Penempatan Keamanan Pemulangan dan Deportasi (PKDP) Rudenim Tanjungpinang Irwanto Suhaili yang didampingi oleh stafnya saat melakukan pemantauan ‎ke ruangan isolasi 9 imigran yang berprofesi sebagai gigolo di Kota Batam.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari 451 deteni yang ada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, hanya sebanyak 243 yang mendapatkan status suaka atau "refugee. Sebanya 243 imigran tersebut berasal dari lima negara di Timur Tengah. 

Kabid Penempatan Keamanan Pemulangan dan Deportasi (PKDP) Rudenim Tanjungpinang, Irwanto Suhaili mengatakan, untuk mendapatkan status refugee ini yang menentukan adalah United Nations High Comissioner For Refugess (UNHCR) ‎dan ada sebanyak 243 imigran yang mendapatkan status Refugee itu terdiri dari Afghanistan, Somalia, Palestina, Sudan dan Iran.

"Pihak rudenim tidak dapat menentukan apakah seorang pencari suaka ini mendapatkan status refugee, tetapi kita bisa mengusulkan ke UNHCR di mana kita bisa menilai perilakunya," ujar Irwanto saat ditemui di ruangan kerjanya di Kantor Rudenim Kelas I Tanjungpinang, Kamis (13/10/2016).

Lebih lanjut, Irwanto menjelaskan, ‎pihaknya tidak dapat menentukan status refugee dari pencari suaka, tetapi pihaknya bisa mencopot statusnya apabila pencari suaka berulah, bertingkah laku tidak sopan, dan melangar ketentuan-ketentuan yang diterapkan oleh pihak Rudenim.

"Kalau bertingkah atau berulah dan melanggar kententuan-kententuan, kita tindak tegas dan kita usulkan ke UNHCR untuk mencabut status Refugeenya, Bahkan jika fatal maka kita usulkan untuk dideportasi," katanya.

Seperti sembilan imigran asal Timur Tengah yang berprofesi menjadi gigolo di Kota Batam‎ ini misalnya, yang sudah mendapatkan status refugee, namun karena mereka berulah dan melanggar peraturan yang berlaku maka statu refugee mereka telah diajukan oleh pihak Imigrasi Batam.

"Kita menunggu hasil dari proses hukum dan dari UNHCR saja, dan kita sudah ajukan, bahkan pihak Imigrasi telah mengajukan upaya deportasi ke negara masing-masing, karena perbuatan mereka ini sudah fatal sekali," ‎paparnya

Dari seluruh deteni yang ‎ada di Rudenim ini yang berjumlah 451 orang itu, diantaranya deteni reguler sebanyak 13 orang yang terdiri dari Negara Myanmar sebanyak 1 orang dan Thailand 12 orang. Selanjutnya Deteni Irreguler sebanyak 438 orang yang terdiri dari Negera Afghanistan 307 orang, Rohingya 3 orang, Irak 13 orang, Iran 3 orang, Sudan 49 orang, Somalia 59 orang, Palestina 2 orang, Yaman 1 orang dan Pakistan 1 orang.

"Untuk deteni reguler ini adalah pencari suaka yang mengalami kasus Ilegal Fishing, sehingga berada di sini," pungkasnya.

Editor: Udin