Dibui 5 Tahun, Terdakwa Cabul Ini Marah ke Awak Media
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 12-10-2016 | 14:30 WIB
si-cabul-marah.gif

Terdakwa Indra terlihat menepis kamera awak media usai mejalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Indra (22), terdakwa pencabulan terhadap Bunga (13) ini‎, marah ketika awak media mengambil foto dirinya, usai divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (12/10/2016). 

Saat menjalani sidang, terlihat terdakwa tertunduk malu dan lemas ketika majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa. Namun, usai menjalani persidangan dan digiring oleh petugas tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, terdakwa langsung menepis kamera wartawan, tapi tidak mengenainya.

"Apa ini foto-foto kalian," kata Indra sambil menepis kamera salah wartawan televisi di Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Afrizal SH bersama Zulfadli SH dan Asep Sopian Sauri SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan ‎tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, maka menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Afrizal.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M. Indra Kelana SH, menyatakan menerima. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Trianto SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan, karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sekedar diketahui, awalnya terdakwa Indra ‎berkumpul dengan teman-temannya. Kemudia korban diajak oleh temannya untuk berkenalan dengan terdakwa dan mengajak korban untuk jalan-jalan. Hingga akhirnya korban dibawa ke kamar No 2013 Wisma Sekar Wangi di Jalan Plantar 2 Tanjungpinang, Sabtu (16/4/2016) Pukul 0:05 WIB. Di wisma tersebut, terdakwa merayu korban dan akhirnya melakukan hubungan badan seperti layaknya seorang suami istri.

Editor: Udin