Kapten dan Pengurus Kapal KM Karisma Indah Dihukum 5 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 12-10-2016 | 13:38 WIB
samsuddin.gif

Terdakwa Samsudin divonis 5 bulan penjara saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus pelayaran kapal penyeludup KM Karisma Indah yang ditangkap TNI-AL, Samsudin dan Wianto alias Asen, dihukum 5 bulan penjara. 

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Zulfadli SH bersama Iriati Khoirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (12/10/2016).

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pelayaran, mempekerjakan ABK (anak buah kapal) tanpa sijil, serta mengangkut barang ke atas kapal tanpa dilengkapi dengan dokumen atau izin manifest, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, melanggar pasal 312 dan pasal 285 UU Nomor 17 tahun 2009 tentang pelayaran jo Pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di dalam persidangan, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa 5 bulan penjara," ujar Zulfadli.

Sementara terkait dengan barang bukti ‎berupa kapal KM Kharisma Indah dan dokumennya yang tidak tahu siapa pemiliknya, maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Samsudin.

"Tetapi untuk barang bukti berupa beras, gula dan ribuan kardus minuman beralkohol, bawang, rokok dan sejumlah barang lainnya, disita untuk dimusnahkan," perintah Zulfadli.

Mendengar putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Herman SH, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Doddy Putra Thamrin SH yang digantikan oleh Irisah Najedah SH, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya, Samsudin dan Wianto alias Asen, oleh Jaksa Penuntut Umum, Doddy Saputra Thamrin SH, didakwa dengan dakwaan berlapis melanggar Pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaannya pada Samsudin, JPU menyatakan, sebagai Kapten melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.

Sedangkan, Wianto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang didakwa dengan pasal berlapis, karena mempekerjakan 15 ABK tanpa sijil, sertifikat kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut sebagaimana pasal 145 UU Pelayaran.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 312 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar JPU.

Editor: Udin