Pasutri Speasialis Pecah Kaca Mobil Ini Terancam 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 12-10-2016 | 09:50 WIB
pasutri.jpg

Inilah pasutri and gang-nya, spesialis pemecah kaca mobil saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasangan suami istri (pasutri) dengan terdakwa Minarto Nandarisman (25) dan Desi Lianti (19) ini kompak melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil di dua tempat. Mereka terancam 2 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(11/10/2016).

Dalam tuntutannya, Sanjaya menyatakan, terdakwa terbukti mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan ‎kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakuakn dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, sebagaimana melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan Ke 5 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar Sanjaya.

Mendengarkan tuntutan ini, kedua terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. Majelis hakim Guntur Kurniawan SH menunda persidangan selama satu pekan‎.

Sebelumnya, Pasutri ini ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang di rumah kedua terdakwa di Jalan Pramuka Lorong Raja 4 nomor 23 Tanjungpinang, pukul 15:30, Selasa (27/7/2016) lalu. Keduanya ditangkap atas laporan masyrakat . Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna biru.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, di rumah kedua terdakwa ini ditemukan beberapa barang bukti, seperti 1 buah tas warna kuning yang berisi 1 unit hardisk perk Passport Ultra warna ungu hitam, satu tas tangan merk marc By Marc Jacobs yang berisi uang tunai Rp10 juta.

Selain itu, sebuah dompet warna abu-abu merk Moka Mula yang berisi 1 unit handpohone merek Nokia C2-05, dua buah gelang emas, 2 buah cincin emas, dua buah kalung emas, dua buah liontin emas, 2 pasang anting dan satu buah batu cincin ‎warna hijau, satu kartu ATM BRI, kartu ATM BNI, dan kartu ATM Mandiri dan satu unit laptop merk Sony Vaio warna hitam.

‎Editor: Dardani