Dua Terdakwa Pemilik Sabu 98,55 Gram Dihukum 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 11-10-2016 | 16:59 WIB
terdakwa-sabu.gif

Terdakwa Salaman dan Ika Elisabet divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti memiliki Sabu seberat 98,55 Gram (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Salaman dan Ika Elisabet yang terbukti melakukan pemufakatan jahat dan memiliki tiga paket sabu-sabu seberat 98,55 gram, dihukum 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama Afrizal SH dan Santonius Tambunan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/10/2016). 

Dalam putusannya, Windi menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Windi

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima pututusan ini, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan. Sebeb sebelumnya JPU menuntut kedua ‎terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, kedua terdakwa berangkat dari Batam ke Tanjungpinang melalui pelabuhan roro dengan membawa mobil Daihatsu Xenia BP 1450 BY yang disewanya. Sesampainya di Tanjungpinang, terdakwa Ika menelepon Edi (DPO) untuk memberitahu bahwa mereka sudah sampai.

Selanjutnya, Edi (DPO) menelepon terdakwa Ika untuk menunggu dirinya di Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang. Sesampainya di tempat yang dimaksud, terdakwa Ika kembali menelepon, lalu Edi (DPO) meminta Ika berjalan ke arah Pelabuhan Lama dengan membawa mobil secara pelan-pelan, dan terdakwa Salman membuka kaca jendela. Tiba-tiba, seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah melemparkan bungkusan plastik hitam, yang dibungkus dengan lakban hitam ke dalam mobil.

Kemudian, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jalan DI Panjaitan. Hanya saja, di Simpang Bintan Center depan Karoke Baggio, mobil kedua terdakwa dipepet. Dengan seketika, terdakwa Ika langsung mengambil tiga paket sabu-sabu dan memasukkannya di dalam kutang, dan ternyata yang menghadang adalah anggota Kodim 0315 Bintan, untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, Kamis (18/2/2016) pukul 17:00 WIB.

Editor: Udin