Takut Dipenjara jika Alami Musibah

Tak Laik, KSOP Tanjungpinang Tetap ‎Hentikan Operasional Feri Cepat Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-10-2016 | 14:26 WIB
Aksi-demo-masyarakat-anambas.gif

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pulau Tujuh Kepulauan Anambas-Natunan-Tambelan di Kota Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang menuntut agar KSOP II Tanjungpinang membuka rute kapal ferry Anambas-Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sebelummnya sempat didemo dan dituntut agar mengeluarkan izin operasional pelayaran tiga kapal feri cepat tujuan Letung dan Anambas, namun Kepala Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, tetap menghentikan dan tidak mengeluarkan izin operasional pelayaran MV Seven Star, KM VOC Batavia dan KM Trans Nusantara‎.

KSOP beralasan, selain Kondisi kapal tidak laik melayari laut Anambas, pihak KSOP juga mengaku, tidak mau mengambil resiko, akan dipenjara kalau mengeluarkan izin operasional ketiga kapal tersebut, bila terjadi musibah.

Baca: Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pulau Tujuh Nyaris Bentrok di Pelabuhan SBP

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis mengatakan, ‎kepala KSOP Pelabuhaan Sri Bintan Pura, Tedy Mayandi tetap bersikukuh pada aturan keselamatan pelayaran dan meminta standar Kapal Ferry Cepat yang dioperasikan agen pelayaran dirubah, karena untuk pelayaran jauh MV Seven Star, KM VOC Batavia dan KM Trans Nusantara‎ sangat tidak layak untuk keselamatan.

"Yang diberikan operasional hanya MV Seven Star, kapal ini juga masih dalam perbaikan. Sedangkan dua Kapal KM VOC dan MV Trans Nusantara tetap dinyatakan tidak layak melayari laut lepas pulau Anambas," ujarnya.

Muramis menambahkan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, juga sudah memanggil dan meminta solusi pada Kepala KSOP. Namun jawabannya, untuk dua kapal ferry cepat, dinyatakan tetap tidak laik operasi, karena selain kapal sudah uzur dan tua, kondisi kapal yang terbuat dari fiber itu tidak layak melayari laut lepas Anambas.

Selain menunggu perbaikan MV Seven Start, KSOP juga meminta kepada agen pelayaran, agar mengganti dua kapalnya, untuk menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran. Karena kalau terjadi musibah pada kapal, akan menjadi tanggung jawab KSOP sebagai instansi yang memberikan Izin Operasional Pelayaran ‎(IOP).

Sedangkan operaional ferry cepat, Blue Sea Jet, yang sebelumnya akan menyinggahi Tanjungpinang dari Batam‎, juga tidak jadi dilaksanakan, sehingga penumpang tujuan Anambas dari Tanjungpinang harus ke Batam terlebuh dahulu.

"Untuk penambahan rute singgah, Blue Sea tidak jadi engker di Tanjungpinang, karena akan menambah jarak tempuh. Tetapi pihak Blue Sea meminta penumpang dari Tanjungpinang ke Batam," ujarnya.

Sementara, untuk kapal Pelni yang jalan setiap Minggu dari Tanjungpinang ke Natuna dan Anambas, tambah Muramis, saat ini telah ada 4 kapal yaitu KM Sabuk Nusantara 62, KM Sabuk Nusantara 39, KM Bukit Raya dan KM Trigas dari Pelabuhan Sribaintan Kijang dan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.  

"Sedangkan, KM Sabuk Nusantara 30, dan KM Gunung Bintan hingga saat ini masih docking dan belum beroperasi," katanya.

Sebelumnya, karena kondisi kapal tidak layak, KSOP Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menghentikan Izin Operasional Pelayaran, tiga kapal ferry cepat, MV Seven Star, KM VOC Batavia dan KM Trans Nusantara dengan rute Tanjungpinang, Letung dan Tarempa.  

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas ‎Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Teddy Mayandi mengatakan, penghentiaan operasional pelayaran tiga kapal ferry cepat Tanjungpinang, Letung dan Anambas itu, dilakukan atas keputusan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten Anambas, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Anambas serta agent tiga kapal PT Rempang Sarana Bahari di Kantor KSOP Tanjungpinang, Selasa (6/9/2016).

"Dari hasil evaluasi, tidak satu pun dari 3 kapal ini yang memenuhi standar untuk beroperasi, melakukan pelayaran dari Tanjungpinang ke Anambas. Karena selain kondisi kapal yang sudah tua, tinggi kapal juga tidak memenuhi standar untuk melayari laut lepas dari Tanjungpinang ke Anambas," ujarnya.

Karena dianggap sangat berbahaya, maka KSOP sebagai operator pelayaranan tidak mau mengambil resiko atas riskannya kecelakaan. Maka operasional pelayaran tiga kapal ke Letung dan Tarempa, dihentikan sementara.

"Pemberhentian pelayaran tiga kapal ferry cepat dari Tanjungpinang ke Anambas ini, dilakukan atas evaluasi dan ketidaklayakan kapal dalam berlayar menjelajahi laut lepas di Laut Cina Selatan yang dilakukan KSOP sesuai dengan UU dan aturan pelayaran. Tetapi kalau kapalnya sudah laik, atau ada penggantian kapal yang sesuai standard, silahkan beroperasi," ujar Teddy.

Editor: Udin