Sidang Putusan Kapal Penyeludup KM Karisma Indah Ditunda
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 06-10-2016 | 19:02 WIB
Asen-dan-Samsudin-kasus-KM-KHarisma.gif

Sidang putusan terdakwa Samsudin selaku nakhoda dan Wianto alias Asen selaku pengurus kapal ditunda (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan vonis terhadap kasus penyeludupan‎ barang larangan terbatas atau lartas seperti 25 ton gula, 25 ton beras, 2.500 slop rokok, dua kodi bawang merah dan bawang putih, buah-buahan dan minuman keras tanpa dokumen, yang diangkut KM Karisma Indah‎ yang tidak diketahui siapa pemiliknya itu ditunda, Kamis (13/10/2016).

Penundaan pembacaan vonis ini dengan terdakwa Samsudin selaku nakhoda dan Wianto alias Asen selaku pengurus kapal, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Iriaty Khoirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (6/10/2016).

Dalam persidangan, Zulfadli menyampaikan, pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa ditunda selama satu pekan, dikarenakan berkas putusan dari kedua terdakwa belum selesai dibuat.

"‎Sidang perkara ini kita tunda selama satu pekan, dikarenakan Majelis Hakim belum menyelesaikan berkas putusan dan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu," ujar Zulfadli sambil mengetuk palu di depan persidangan.

Sebelumnya, dua terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen, oleh Jaksa Penuntut Umum, Doddy Saputra Thamrin SH, didakwa dengan dakwaan berlapis, melanggar Pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaannya pada Samsudin, JPU menyatakan, sebagai Kapten melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.

Sedangkan, Wianto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang, didakwa dengan pasal berlapis, karena mempekerjakan 15 ABK tanpa sijil, sertifikat kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut sebagaimana pasal 145 UU Pelayaran.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar JPU.

Editor: Udin