Satreskrim Polres Tanjungpinang Bekuk 2 Maling di Toko Handphone
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 06-10-2016 | 18:50 WIB
ekpose-maling-hp.gif

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, yang didampingi oleh Kasubag Humas AKP Zalukhu saat melakukan Ekspos di Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bekuk dua pelaku pembobol toko handphone yang terletak di Jalan RH Fisabililah Km 8 Tanjungpinang, Kamis (20/9/2016) pukul 09:00 WIB. Adapun kedua pelaku masing-masing RE (16) dan Mescalri (19). 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, kronologis kejadian tersebut berawal pada saat karyawan toko datang ke tokonya untuk membuka toko itu.

Setelah membuka toko, ia melihat meja kasir sudah berantakan dan Handphone servisan sudah tidak berada di dalam laci dan bahkan laptop di atas meja sudah tidak ada, Kamis (29/9/2016) pukul 09:30 WIB.

"Melihat kejadian itu karyawan tersebut memberitahukan kepada pemilik toko bahwa telah terjadi kemalingan di toko itu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang," ujar Andri saat melakukan Ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Kamis ( 6/10/2016).

Andri menjelaskan, usai mendapatkan laporan, anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran. Setelah tiga hari kemudian, ditemukanlah tersangka RE‎.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian di toko tersebut bersama seorang temannya bernama Mecsalri yang ditangkap kemudian di rumahnya di Jalan WR Supratman, KM 8 Jalan Baru, Tanjungpinang.

"Pada waktu dilakukan penangkapan di rumah tersangka RE, ditemukan barang bukti 12 unit Handphone Oppo, satu unit Hp LG P705 , satu unit HP merek nokia senter, satu unit laptop merk Lenovo, satu unit mouse merk Banda, satu unit pengecas battry laptop merek lenovo, dan satu unit kipas laptop serta  gunting besi," ungkapnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp20 juta dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk pelaku RE dijerat Pasal 363 karena sebelumnya pelaku ini telah terjerat dengan kasus yang sama,  tetapi pada saat itu dilakukan disversi," pungkasnya.

Editor: Udin