Minggu Depan, Kejati Kepri Limpahkan BAP 8 Tersangka Korupsi ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-10-2016 | 17:26 WIB
Aspidsus-Kejati-Kepri,-M-Rahmat.gif

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, M Rahmat SH (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, akan melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 8 tersangka korupsi Bansos Batam, korupsi dana honor guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) Batam serta Korupsi Pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang pada minggu mendatang ke PN Tipikor Tanjungpinang. 

"Minggu depan mudah-mudahan sudah kami limpahkan ke PN Tipikor guna dilakukan sidang dan pemeriksaan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, M Rahmat SH pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang.

Ke-8 tersangka yang BAP-nya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang itu adalah tersangka Aris Hardy Halim (AHH), Khairul dan Rustam dalam korupsi Bansos Batam tahun 2011 ke PS Batam senilai Rp715 juta.

Selanjutnya, tersangka ‎Abdul Samad (AS), Junaidi (Jn) dan Jamiat (Jm) dalam korupsi Bansos Batam untuk honor guru TPQ pada sejumlah Masjid dan Musala di Batam tahun 2011 yang diduga merugikan negara Rp3,9 miliar dari Rp6 miliar Dana Bansos honor guru TPA yang disalurkan dari APBD 2011 Batam.

Demikian juga pada 2 tersangka korupsi pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, mantan Sekda Anambas Radja Djelak Nur Djalal (RDND) dan Zulfahmi, yang diduga merugikan negara Rp1,5 miliar dari Rp5 miliar tahun 2010 Dana APBD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk pengadaan dua Mess Mahasiswa tersebut.

Saat ini kata M Rahmat, BAP perkara-nya telah dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Pidana Khusus Kejati Kepri dan tinggal melakukan penelitian dan pemeriksaan kepada tersangka dalam pelaksanaan penyerahan tahap II atau P-22.

"Tinggal penelitian dari Jaksa Penuntut atas BAP yang sudah dilimpah dan segera dilakukan pemeriksaan dan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam tahap II," ujarnya.

Setelah di Jaksa Penuntut, segera dilakukan Rencana Dakwaan (Rendak) dan setelah dakwaan selesai, BAP ke-8 tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Rahmat menambahkan, dalam proses penyidikan, selain melakukan pemeriksaan ulang kepada tersangka dan saksi, tim penyidik juga melakukan kelengkapan Barang Bukti, serta penelusuran asset ke-8 tersangka korupsi, Bansos dan Pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang tersebut.

"Dari 8 tersangka, korupsi Dana Bansos PS Batam dan honor guru TPQ pada sejumlah Masjid dan Musala di Batam, serta Korupsi pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas, ada juga yang mengembalikan dana kerugian negara senilai Rp750 juta," ujarnya tanpa menyebut atas nama tersangka dan dalam korupsi apa.

Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri juga melakukan Asset Tracking (Pelacakan Asset) ke-8 tersangka korupsi yang telah ditetapkan itu. Seperti, rumah, tanah dan asset lainnya.  

Expand