Terdakwa Penyelundup Miras Hanya Dihukum Percobaan oleh Hakim PN Tanjunpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 05-10-2016 | 10:54 WIB
SidangPelayaran.jpg

Herjohn, Terdakwa Penyelundupan Miras yang dihukum ringan oleh PN Tanjungpinang usai menjalani persidangan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang hanya menjatuhkan vonis ringan yakni hukuman percobaan terhadap Rusli dan Herjohn, terdakwa kasus pelayaran kapal yang menyeludupkan barang larangan dan terbatas (lartas) menggunakan KM Kawal Bahari.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (4/10/2016), majelis hakim Afrizal SH, Guntur Kurniawan SH dan Acep Sopian Sauri SH menyatakan Rusli selaku nakhoda kapal KM Kawal Bahari dan Herjohn yang merupakan pengurus dan pemilik 4.647 karton minuman keras seludupan merk Tiger, ABC dan Heineken asal Singapura.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah mempekerjakan ABK di atas kapal tanpa ijin, dan melakukan pengangkutan barang tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen manifes, sebagaimana pasal 13 ayat 4 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, melanggar pasal 285 dan pasal 312 ‎ UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman ‎kepada terdakwa Rusli 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Sementara untuk terdakwa ‎Herjohn hanya dihukum dengan 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp 25 Juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Afrizal.

Hakim juga menyatakan, satu unit kapal KM Kawal Bahari 1 yang terbuat dari kayu berbendera Indonesia dengan tonase 128 GT, mesin merk curmins, beberapa dokumen kapal dikembalikan kepada pemilik kapal.

"Barang bukti berupa 1.936 dus bir minuman beralkohol merk tiger, 825 dus minuman kaleng merk ABC dan 1.886 dus minuman kaleng bir merk Heineken disita untuk dimusnahkan," katanya.

Mendengar hukuman itu, kedua terdakwa yang didampingingi penasehat hukumnya, Agus Susanto SH, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Demikian juga JPU dari Kejati Kepri Doddy Putra Thamrin SH yang digantikan oleh Irisah Najedah SH, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 5 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, ‎KM Kawal Bahari yang dinakhodai Rusli, ditangkap Patroli TNI-AL pada pukul 02.45 WIB, Minggu (20/3/2016) di perairan Kawal-Bintan. Saat digeledah, KM Kawal Bahari milik Akau tengah membawa 1.936 kardus minuman beralkohol merk tiger, 825 kardus miras merk ABC, dan 1.886 kardus miras merk Heineken.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen muatan kapal (manifest), ternyata tidak sesuai dengan muatan kapal. Yang mana dalam manifest disebut, KM Kawal Bahari membawa nyilon rope 50 Kgs, dan Fish Landing Net 50 kg, sedangkan muatan kapal berupa ribuan kardus miras Tiger, Heineken dan ABC.

Selanjutnya, penyidikan kasus pelayaran dilakukan oleh TNI-AL yang saat ini prosesnya dalam penuntutan di PN Tanjungpinang. Sedangkan kepabenanan, diserahkan penyidik TNI-AL ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun yang proses penyidikannya hingga saat ini masih mengendap.

Editor: Yudha