BPK RI Persilahkan Penegak Hukum Telusuri LHP APBD Daerah di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-10-2016 | 19:16 WIB
Ketua-BPK-Harry-Azhar-Azis-edit.gif

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK-RI), Harry Azhar Azis (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Harry Azhar Azis, meminta seluruh kepala daerah, gubernur dan bupati serta walikota di Kepri, menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD setiap tahunnya.

"Kalau ditindaklanjuti, insyallah tak ada masalah. Dan saya juga berpesan kepada gubernur, bupati dan walikota di Kepri, agar temuan dan rekomendasi BPK RI dipelajari dan secepatnya ditindaklanjuti, sehingga tidak sampai bermasalah dengan hukum," ujarnya di Tanjungpinang.

Demikian juga, sisa-sisa LHP dan Rekomendasi BPK RI yang lama, agar diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. Sebab, sejumlah rekomendasi LHP BPK yang lama, ‎tambah Harry Azhar Azis, dapat dihapuskan dengan mekanisme dan alasan yang tepat.

"Penghapusan Rekomendasi LHP BPK dapat dilakukan karena pejabat dan kepala SKPD-nya sudah meninggal. Demikian juga kalau SOTK-nya sudah berubah, sehingga menjadi pertimbangan untuk menghapus rekomendasi yang diberikan BPK sebelumnya, yang tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan akibat," ujarnya.

Sedangkan rekomendasi BPK RI pada LHP APBD yang tidak ditindaklanjuti, setelah 60 hari pelaksanaan tindak lanjut yang ditetapkan, BPK R menyerahkan hal tersebut kepada upaya penegakan hukum.

"Kalau sudah dilakukan upaya penegakan hukum, hal tersebut bukan lagi ranah BPK-RI. Demikian juga temuan BPK-RI yang merugikan negara, juga diserahkan pada penegak hukum untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

Hingga saat ini, tambah Harry, terdapat Rp44 triliun keuangan negara, hasil audit pada Lembaga, Kementeriaan dan daerah yang belum ditindaklanjuti.

"Termasuk di Kepri, umumnya rekomendasi BPK RI atas LHP APBD Kepri, terdapat pemborosan, keberadaan aset yang belum jelas serta sistim administrasi keuangan yang tidak sesuai dengan sistim administrasi keuangan negara," ujarnya.

Dari sejumlah temuan dan rekomendasi BPK RI di Kepri, tambahnya, baru Tanjungpinang yang telah menindaklanjuti sebanyak 89 persen, Bintan 80 persen, Batam 70 Persen. Sedangkan Provinsi Kepri, baru 70 persen. Demikian juga Lingga dan Anambas, masih di bawah harapan untuk tindak lanjut perbaikan.

Editor: Udin