Sabu 238,39 Gram dalam Kolor Hantar WNA Ini ke Penjara 14 Tahun
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 04-10-2016 | 18:38 WIB
MNA-bawa-sabu-dalam-kolor.gif

Terdakwa Mohamed Fahmi (29) Warga Johor Malaysia yang merupakan kurir sabu 238,39 gram dihukum 14 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Mohamed Fahmi (29), warga Johor Malaysia yang merupakan kurir sabu 238,39 gram, dihukum 14 tahun penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Afrizal SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/10/2016).

Dalam putusannya, Afrizal menyatakan, terdakwa terbukti bersalah membawa, mengirim, mengangkut dan menstransito narkotika golongan satu, beratnya melebihi 5 gram, dalam dakwaan pertama melangar pasal 115 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Afrizal.

Mendengar pututusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum ‎(JPU) Ricky Setiawan SH yang digantikan oleh Akmal SH menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada waktu diamankan oleh pegawai KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, yang dibantu dengan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, terdakwa dalam keadan sakau dan pada saat itu juga dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap terdakwa, Jumat (1/4/2016) pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan ke seluruh badannya, didapati 10 paket sedang sabu-sabu seberat 238,39 gram di dalam celana dalam yang digunakan terdakwa.

Editor: Udin