Kurir Sabu 544,12 Gram Ini Dihukum 13 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 04-10-2016 | 15:02 WIB
Kurir-sabu.gif

Sinar Wulan (23) terdakwa kurir sabu seberat 544,12 gram dihukum 13 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sinar Wulan (23) terdakwa kurir sabu seberat 544,12 gram dihukum 13 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH bersama Zulfadli SH dan Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (3/10/2016) 

Dalam putusannya, Acep menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana melanggar Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Acep

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH yang digantikan oleh Haryo Nugroho SH menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ‎subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Sinar Wulan ditangkap oleh petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat baru datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal MV VOC Batavia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, pukul 12.00 WIB, Minggu (13/3/2016) lalu.

Pada saat ‎sampai di Pelabuhan Internasional SBP, pihak Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kapada terdakwa Sinar Wulan. Ketika diperiksa dengan menggunakan anjing pelacak, diketahuilah bahwa di sepatu terdakwa Sinar Wulan ada barang yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di telapak sepatu terdakwa ditemukan sabu dengan berat 544,12 gram. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Sinar Wulan mengaku bahwa dirinya tidak sendiri membawa sabu-sabu tersebut, namun bersama empat orang keluarganya yang telah lolos terlebih dahulu dan akan kabur ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Mendapat informasi seperti itu, pihak Bea Cukai Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bahwa ada tiga orang wanita paru bayah dan satu laki-laki yang membawa sabu-sabu yakni terdakwa Misweh, Sutiyah, Kamariyah, dan Solehudin.

Sedangkan Bea Cukai Tanjungpinang bersama anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung ke Batam dan akhirnya dilakukan penangkapan kepada keempat terdakwa di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (13/3/2016), pukul 12.00 WIB.

Dari tangan keempat terdakwa didapat sabu-sabu yang disimpan di dalam telapak sepatunya masing-masing. Pada sepatu yang digunakan Sutiyah ditemukan sabu seberat 467,91 gram, sedangkan pada sepatu Misweh diperoleh sabu seberat 445,84 gram dan sepatu Kamariyah didapati 447 gram sabu begitu juga pada sepatu Solehudin, diperoleh sabu seberat 570 gram.  
    
Editor: Udin