80 Persen Temuan BPK RI pada APBD Kepri 2015 belum Ditindaklanjuti
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-10-2016 | 11:42 WIB
bpk-ri1.jpg

Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis saat kunjungan ke Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Harry Azhar Azis, mengharapkan agar Provinsi Kepri dapat lebih baik dalam pelaporan entitas keuangan dan pelaksanaan pembangunan yang berbasis pada kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Harry Azhar Aziz mengungkapkan harapannya dalam pertemuan ramah tamah dengan Gubernur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri dan Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepri di Gedung daerah Tanjungpinang, Senin (3/10/2016).

"Sebagai putra daerah, saya sangat berharap dan bercita-cita pelaksanaan pembangunan, pelaporan dan manfaat yang diterima masyarakat dari pembangunan di Kepri dapat lebih baik. Dan Kepri menjadi provinsi terbaik di Indonesia," kata Harry Azhar Aziz.

Saat ini, lanjutnya, baru dua provinsi yang dalam pemeriksaan dan entitas pelaporan pembangunanya terbaik se Indonesia, yaitu Provinsi Gorontalo dan Jogjakarta.

Kendati Kepri memperoleh Opini LHP-APBD Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun ia menyayangkan belum ditindaklanjutinya sejumlah temuan dan rekomendasi BPK-RI di LHP-APBD 2015.

"Sebanyak 80 persen dari temuan dan rekomendasi BPK-RI atas LHP-APBD 2015 dan 2014 lalu, hingga saat ini belum ditindaklanjuti ‎Provinsi Kepri. Posisi Kepri nomor tiga se Indonesia yang belum menindak lanjuti temuan dan LHP-BPK," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, mantan anggota DPR RI dari Kepri tersebut juga menegaskan, sesuai dengan UU BPK, bila temuan dan rekomendasi BPK-RI  tidak ditindakLanjuti hingga 60 hari batas pelaksanaan, maka pejabat dan SKPD dapat dihukuman selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebaliknya, Harry Azhar menegaskan, jika dalam batas waktu 60 hari pemerintah daerah telah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK atas  LHP-APBD, diharapkan tidak ada lagi tindakan hukum yang dilakukan aparat Kejaksaan, Kepolisian pada Pemerintah Daerah dan SKPD bersangkutan.

"Hal itu sesuai dengan MoU dan instruksi Presiden, Kejaksaan, Kepolisiaan dan KPK," ungkap Harry.

Demikian juga, kerugian negara yang disebabkan kelalaian, diharapakan ada pembinaan dari aparat penegak hukum. Kecuali, secara nayata kerugian negara disebabkan niat awal untuk melakukan Korupsi. "Hingga saat ini Rp44 triliun hasil temuan BPK-RI, hasil LHP 2014-2015 di seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang hingga saat ini terus ditindaklanjuti penegak hukum," terangnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengharapkan, BPK-RI dapat memberi arahan dan bimbingan pada Pemerintah Provinsi Kepri beserta jajarannya dalam pelaksanaan tatalaksana administrasi Pemerintahan serta keuangan di Kepri, hingga dapat lebih baik.

"Harapan kami dengan kedatangan Ketua BPK-RI, yang memang putra daerah Kepri, dapat memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan tatalaksana administrasi serta keuangan Provinsi Kepri. Sehingga pelaksanaan APBD di Kepri benar-benar dapat kami lakukan sesuai dengan peruntukan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat di Kepri," ujar Nurdin.

Editor: Yudha