Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 3 Pengedar Sabu 139,3 Gram
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 29-09-2016 | 16:35 WIB
kapolrespinangjoko.jpg

Kapolsek Polres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah ‎dan Kasubag Humas AKP Zalkhu‎ saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk tiga pengedar sabu di tiga tempat yang berbeda. Sayangnya, polisi hanya berhasil menyita 139,3 gram sabu-sabu dari tangan para tersangka.

Ketiga terdangka, masing-masing IK (37) yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2008, sedangkan untuk HY (43) dan JR (31) merupakan pengedar sabu pemula di Kota Tanjungpinang.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan, ‎tersangka yang berinisial IK ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pengedar sabu di Hotel BBR Kota Tanjungpinang.

Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kami langsung melakukan pengecekan di kamar Hotel tersebut, dan ditemukan IK sedang membagi-bagi sabu-sabu tersebut, sehingga dilakukan penangkapan, Rabu (14/9/2016), pukul 18:30 WIB.

"Pada saat dilakukan penggerebakan diketahui tersangka sedang membagi-bagi sabu-sabu itu," ujar Joko Bintoro.

Joko menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan didapati barang bukti satu Paket Sabu seberat 5,18 gram, 4 paket diduga sabu seberat 133,62 Gram, Satu helai celana dalam merek Levis warna hitam, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah tas sandang warna hitam motif merah, satu buah tas kantung warna hijau lumut, satu unit timbangan digital merek constan, satu buah tempat kaca mata warna hitam.

"Selain itu juga ditemukan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu buah Mancis, satu buah gunting kecil, tiga lembar kertas tisu, satu buah kantong plastik bekas obat warna biru, satu lembar bukti pembayaran kamar hotel BBR No 220 dan satu unit Hp merek Iphone 5 warna hitam," paparnya.

Sementara itu, Joko yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah ‎dan Kasubag Humas AKP Zalkhu mengatakan untuk tersangka HY (43) ditangkap juga atas laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual sabu-sabu.

Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka HY sebuah rumah di Jalan Darusalam Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang, Selasa(20/9/2016) Pukul 19:30 WIB.

"Dari tanganya ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram, satu unit Hp merek nokia warna hitam berserta kartu didalamnya," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersangka tersebut, dia menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan dari pengakuan tersangka HY bahwa dirinya menjual sabu bersama-sama dengan temannya yang berinisial JR (31). Sehingga dilakukan pengembangan dan ditangkaplah tersangka JR di suatu tempat di Jalan Jawa Kelurahan Tan‎jungpinang Barat, Selasa (20/9/20)pukul 23:00 WIB.

"Pada waktu dilakukan penangkapan ditemukan satu paket sabu seberat 0,18 gram, 2 lembar pecahan uang pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu unit HP Merek Mextrone Warna hitam, seperangkat alat hisap, satu bundel kantong plastik, satu unit timbangan, dan satu buah gunting," ungkapnya.

Menurutnya, dari pengakuan ketiga tersangka, pada saat dilakukan pemeriksaan mereka mengaku bahwa sabu-sabu itu didapat dari salah satu temannya di kota Batam.

Akibat perbuatan tersangka IK dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan HY dan JR dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 11e Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Masing-masing tersangka diancaman Penjara 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani