Tujuh Kabupaten-Kota di Kepri Serahterimakan 4 Kewenangan ke Pemprov Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-09-2016 | 11:48 WIB
serahterima.jpg

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyaksikan penandatanganan Penyerahan, kewenagan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan, kewenangan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sebanyak 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri secara resmi menyerahkan Personil, Sarana dan Prasarana Serta Dokumen (P2D) Pengalihan Urusan Pemerintah dari pemerintah tingkat II kepada pemerintah tingkat I.

Penyerahan, kewenagan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan, kewenangan, seperti sekolah SMA dan SMK dan pendidikan Khusus, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Alam, Pengawasan Ketenagakerjaan, sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri HJ. Misni mengatakan, serah terima Personil, Sarana dan Prasarana Serta Dokumen (P2D) Pengalihan Urusan Pemerintah di Provinsi Kepri ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Daerah, dilakukan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara, serah terima P2D pengalihan urusan, yang dilakukan Wali kota dan Bupati sebagai pihak yang menyerahakan dan Gubernur Provinsi Kepri sebagai pihak penerima.

"Pihak pertama dalam hal ini, walikota dan bupati, ‎menyerahakan, Sub urusan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus, Sub- Bidang Kehuatanan, Sub- Urusan Pengawasan Ketenaga Kerjaan serta Bidang Energi dan Sumber Daya Alam, dari Kabupaten/kota Ke Provinsi Kepri, sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.

"‎Dengan Penandatanganan dan penyerahan P2D ini, pengalian PNS Pemko dan Kabupaten, menjadi PNS Pemprov berlaku tanggal 1 Januari 2017," ujar Misni.

Sementara, Belanja Pegawai, Gaji Pokok, Tunyangan Jabatan dan Keluarga, dan Lainya hingga 31 Desember 2016 masih menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten/kota. Dan pada 1 Januari 2017, menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kepri.

Selain Penyerahaan Personil, Sarana dan Prasarana Serta Dokumen (P2D) Pengalihan Urusan Pemerintah, dari Pemerintah tingkat II ke pada Pemerintah tingkat I Provinsi. Dalam Kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan, kewenangan Provinsi Kepri Kepada Daerah tingkat II Kabupaten/kota di Kepri, berupa pengawasan dan pelaksanan Metroligi dan Tera Ulang yang sebelumnya kewenangan Provinsi saat ini menjadi kewenangan Kabupaten/kota.

‎Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, mengatakan, Pelaksanaan Serah Terima Personil, Sarana dab Prasarana Serta Dokumen (P2D) Pengalihan Urusan Pemerintah di Provinsi Kepri yang baru dilaksanakan ini, merupakan manah dan Perintah UU yang harus segera dilaksanakan, oleh Pemerintah Kabupaten/kota Kepada Provinsi Kepri.

"Demikian sebaliknya, sesuai dengan amanat UU pemerintah daerah, Provinsi Kepri juga menyerahakan, sejumlah Kewenangan pelaksanaan Pemerintahan, yang sebelumnya menjadi kewenagan Provinsi Kepada Pemerintah Pusat,"ujarnya.

Mengenai ‎tempat dan Lokasi Kantor, dikatakan Nurdin akan tetap berada di Kabupaten/kota, dalam memaksimalkan Pelaksanaan Pelayanan pada Masyarakat, dan hendaknya tetap dilakukan dan dilaksanakan koordinasi, hingga Pelaksanan administrasi Pembangunan dan Pelayanan dapat berjalan dengan baik.

Editor: Dardani