Kejati Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyaluran DBH Pajak Provinsi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-09-2016 | 11:36 WIB
kajati-andar-konpers.jpg

Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana didampingi Kasi Penkum Wiwin Iskandar. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinilai telah sahih atau dapat diterima dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menghentikan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Provinsi Kepri ke 7 kabupaten/kota di Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Murtono mengatakan, proses yang dilakukan, Tim Penyidik Kejaksaan Kepri, terhadap dugaan korupsi DBH Pajak, sebelumnya masih pengumpulan data dan keterangan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen.

"Kami juga meminta BPKP, untuk dilakukan Audit Investigasi (AI), namun hingga saat ini BPKP, belum dapat memberikan hasil audit investigasi atas dana tersebut, karena secara aturan dan UU keterlambatan penyaluran DBH pajak dari Provinsi ke 7 kabupaten/kota di Kepri ini, sama dengan keterlambatan tunda salur DBH Migas dan DAU atau DAK dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Kepri," ujar Andar Perdana.

Atas dasar itu, tambah Andar proses Pulbaket dan penyelidikan atas tunda salur DBH Pajak daerah itu, belum ditemukan unsur melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga mengakui, masih adanya kewajiban DBH Pajak, yang belum disalurkan ke 7 Kabupaten/kota di Kepri.

"Hal itu terlihat dari pengalokasiaan Tunda Salur DBH Pajak, di APBD-P 2016, dan tahun ini harus di salurkan ke tujuh kabupaten/kota," sebutnya.

Terkait dengan kerugiaan perekonomian negara atau daerah, akibat belum disalurkanya DBH pajak oleh Provinsi Kepri itu sejak 2014-2016 ke kabupatan/kota, Andar menyatakan, kerugian negara atau perekonomian negara itu, harus dilihat secara nyata dan konkrit, berdasarkan hitungan atau hasil audit BPK atau BPKP.

"Kerugian negara harus konkrit atas perhitungan atau audit yang jelas dari BPKP, jadi tidak dapat hanya disaumsikan, akibat kabupaten/kota belum menerima tunda salur DBH Pajak, mengakibatkan ekonomi lemah," ujarnya.

Sebelumnya, akibat Provinsi Kepri belum menyalurkan dana tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah ke tujuh kabupaten/kota di Kepri sejak 2014-2015, yang diduga diselewengakan Pemerintah provinsi membuat Kejati Kepri melakukan penyelidikan.

Selain telah ‎memanggil puluhan saksi pejabat dari Pemerintah Provinsi Kepri, penyidik Intel Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat kabupaten/kota untuk dimintai keterangan. Serta mengumpulkan sejumlah alat bukti atas belum disalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pusat ke daerah yang belum juga disalurkan ke 7 Pemprov Kepri ke kabupaten/kota di Kepri sejak 2014-2015 lalu.

Dalam penyelidikan Dana Bagai Hasil Pajak dan DBH Migas Provinsi Kepri ini, tambah Wiwin, juga berkaitan dengan penyaluran DBH ke kabupaten/kota di Kepri, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang saat ini masih dalam penyelidikan.

‎Sebagaimana diketahui, tidak dibayarkanya DBH Pajak tujuh kabupaten/kota oleh Provinsi Kepri, ‎sejak 2014 sampai 2015, membuat total tunggakan kewajiban Pemerintah Provinsi Kepri atas DBH Pajak hingga 2016 mencapai Rp785 miliar.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun telah menyetujui dan menetapkan Rp333,4 miliar DBH Non Migas tahun 2014, 2015, melalui SK Penetapan yang ditandatangani pada 4 Mei 2016.

Dari total dana tersebut, pada 2015, terdapat Rp333,4 miliar lebih utang kewajiban Provinsi Kepri atas Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PA-P) dan Pajak Rokok (P-Roko), yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi Kepri, ke 7 Kabupaten/kota di Kepri dari tahun 2014 dan 2015.

Adapun rincian masing-masing Kabupaten/ Kota yang akan menerima DBH Pajak Non Migas 2014 dan 2015 dari Provinsi Kepri itu, masing-masing untuk Kota Batam tahun 2014 Rp13,769 miliar, Kota Batam tahun 2015 Rp137.609 millar lebih, Tanjungpinang Rp45.956 miliar, Kabupaten Bintan Rp42.692 miliar lebih, Karimun Rp31.448 miliar lebih, Kabupaten Natuna Rp29.625 miliar lebih, Kabupaten Lingga Rp23.855 miliar lebih, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp22.307 miliar lebih.

Editor: Dardani