KCW Kepri Minta KPK "Surveillance" Kinerja Kanwil Bea Cukai Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-09-2016 | 12:46 WIB
Hamid-KCW2.jpg

Pembina LSM-KCW Abdul Hamid.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri mempertanyakan kinerja Kanwil Dirjen Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun, yang hingga saat ini tidak melanjutkan proses penyidikan dugaan penyelundupan barang dalam larangan terbatas muatan KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari yang ditangkap TNI-AL beberapa bulan lalu.

"Tidak adanya tindak lanjut proses hukum kepabenan yang dilakukan Bea dan Cukai atas barang selundupan muatan KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari hasil tangkapan dan pelimpahan TNI-AL, semakin memperjelas kalau selama ini Bea dan Cukai sebagai lembaga penjaga perlintasan barang di Kepri, diduga kuat ikut bermain dalam kegiatan yang merugikan perekonomian negara itu," ujar Pembina LSM-KCW Abdul Hamid pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Rabu (29/9/2016).

Padahal, telah secara nyata pemilik kapal dan barang selundupan telah memanipulasi manifes, mengangkut barang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang yang dimuat di atas kapal hingga merugikan keuangan negara. Namun ironinya, Kanwil DJBC Kepri Parjiyah malah mengatakan dapat memakluminya.

"Atas dasar itu, LSM KCW Kepri meminta KPK dan Kementerian Keuangan, melalui Dirjen Bea dan Cukai, segera mengevaluasi dan melakukan surveillance atau pengawasan terhadap kinerja Bea dan Cukai di Provinsi Kepri ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV (pemberantasan kejahatan dan kekerasan di laut (Jatanrasla)‎ Lantamal IV Tanjungpinang, telah menangkap dua kapal yang kerap melakukan penyeludupan di Tanjungpinang, Minggu (20/3/2016) lalu.

Kedua kapal yang diamankan Tim WFQR TNI AL, yakni KM Karisma Indah GT 244 No. 1218/GGa-2006 GGa5447/L, dan KM Kawal Bahari-I GT 128 No. 1673/GGa-2013 GGa7125/L milik Ahang, yang memuat 25 ton gula, 25 ton beras, 2.500 slop rokok rave, serta 1.000 kes minuman beralkohol jenis Tiger, Heineken dan ABC, bawang merah, bawang putih, serta sejumlah barang Lartas lainnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran UU Pelayaran oleh dua kapal penyeludup ini, juga telah dilakukan oleh TNI-AL dan sudah bermuara hingga ke PN Tanjungpinang. Sementara proses hukum dugaan pelanggaran kepabenaan bersama seluruh barang bukti muatan kapal dierahkan ke DJBC Kepri untuk ditindaklanjuti.

Anehnya, hingga‎ 6 bulan proses pelimpahan kasus dan seluruh barang bukti dari TNI-AL ke DJBC Kepri di Karimun, proses hukumnya tidak jelas dan mengendap di Kanwil DJBC.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Parjiya, malah mengatakan pengangkut barang ilegal yang ditangkap oleh Kapal Patroli TNI-AL telah memiliki niat baik.

"Sementara ini masih dalam proses penelitian. Namun, perlu diketahui bersama bahwa terhadap kedua kapal tersebut ada manifestnya. Walaupun memang manifestnya salah. Dari kondisi ini, bagi kami sudah ada niat baik dari pengangkut," kata Parjiya Kepada BATAMTODAY.COM usai menggelar press rilis penegahan 51 ton Ammonium Nitrate di gudang penyitaan milik DJBC khusus Kepri di Karimun, Rabu (20/4/2016).

Ia mengatakan, beberapa jenis barang di kedua kapal KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari I milik Ahang ini secara kebetulan tidak dimuat ke dalam manifest.

"Kebetulan untuk yang bir, beras dan gula ini tidak diberitahukan di manifest. Pemberitahuannya sebatas jaring dan alat-alat nelayan," katanya.

Ia juga mengatakan, barang bukti hasil penangkapan TNI AL telah dilimpahkan kepada pihaknya, namun dirinya belum bisa memastikan apakah proses penyidikan dilakukan oleh pihak DJBC atau TNI AL.

"Barang bukti telah diserah-terimakan oleh temen-temen Angkatan Laut kepada Bea Cukai. Kalau kami belum tentu menyidik," ungkapnya mengakhiri.

Editor: Yudha