Terkendala Administrasi Hutang PDAM Tirta Kepri Rp22 Miliar

DPRD dan Pemprov Kepri Tunda Penandatanganan KUA-PPAS APBD-P 2016
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-09-2016 | 09:38 WIB
tirtakepri.jpg

Plang nama PDAM Tirta Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Karena masih terkendala administrasi hutang PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Kepri sebesar Rp22 miliar, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri sepakat menunda penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2016 Provinsi Kepri, Selasa (27/9/2016).

Penundaan itu disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Kepri, setelah sebelumnya Pemprov Kepri menerima surat dari Menteri Keuangan terkait dengan penerimaan dana hibah pusat untuk membayar sisa hutang PDAM dan pembenahan administrasi penghapus hutang tersebut dalam nomenklatur APBD-Perubahan.

“Pemerintah setuju menghapus hutang (PDAM) kita dengan memberikan hibah sebesar Rp22 miliar. Bisa kita sebut non riil lah. Karena uang itu nanti dimasukkan ke APBD-P kita dan kita lanjutkan untuk membayar hutang kita pemerintah pusat,” kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat membuka paripurna, Selasa (27/9/2016).

Anggaran itu, sambung Jumaga, akan diberikan kepada Pemprov Kepri pada Jumat (29/9/2016) mendatang di Departemen Keuangan. Dan atas dana hibah untuk pembayaran hutang tersebut tentu merubah administrasi keuangan APBD. Sehingga, disepakati penandatangan Nota Kesepahaman KUA-PPAS, APBD Perobahan Kepri untuk sementara ditunda.

“Hari Jumat nanti, saya dan Pak Gubernur akan ke Jakarta untuk menerima dana hibah itu," sambungnya.

Pemberian dana hibah ini sendiri merupakan angin segar bagi PDAM Kepri. Hutang itu sendiri terhitung sejak tahun 1989 saat PDAM Kepri masih dikelola Pemprov Riau. PDAM berusaha untuk membayar hutang itu dengan melakukan beberapa kebijakan seperti restrukturasi, penghapusan bunga serta pembayaran uang pokok dan lain-lain.

PDAM Tirta Kepri juga telah mencoba mencicil hutang tersebut sebanyak Rp2 miliar pada tahun 2010 lalu. Namun, sisa hutang tersebut membebani PDAM untuk melakukan pembenahan.

Editor: Dardani