Dua Wanita Asal Madura Ini Dihukum 10,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 28-09-2016 | 09:26 WIB
kurirnarkobadarimadura.jpg

Dua wanita paruh baya asal Madura kurir narkoba ini diihukum 10,5 tahun penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua wanita paruh baya asal Madura Jawa Timur, Misweh (61) dan Sutiyah (41), yang merupakan terdakwa kurir sabu dari Malaysia harus merasakan dinginnya penjara selama 10,5 tahun. ‎

 

Hukuman ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal SH bersama Zulfadli SH dan Jhonson Fredy SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selesa (27/9/2016).

‎Dalam tuntutannya, Afrizal menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana melanggar pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum tetdakwa ‎dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Afrizal.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH dengan tuntutan ‎masing-masing dengan hukuman 16 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar ‎subsider 6 bulan penjara.

Mendengar putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum Sri Ernawati SH menyatakan menerima, sedangkan untuk JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan.

‎Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap berawal dari penangkapan Terdakwa Sinar Wulan yang ditunutut secara terpisah, yang pada saat itu baru datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal MV.VOC Batavia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, pukul 12:00 WIB, Minggu (13/3/2016) lalu.

Pada saat ‎sampai di Pelabuhan Internasional SBP pihak Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kapada terdakwa Sinar Wulan, ketika diperiksa dengan menggunakan anjing placak diketahuilah bahwa di sepatu terdakwa Sinar Wulan ada barang yang mencurigakan.

Melihat ada barang yang mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan ternyata di telapak sepatu terdakwa Sinar Wulan ditemukanlah sabu-sabu dengan berat 544,12 gram. Setelah dilakukan introgasi terdakwa Sinar Wulan mengakui bahwa dirinya tidak sendiri membawa sabu-sabu tersebut, tetapi bersama dua orang keluarganya yang telah lolos dan akan kabur ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Mendapat informasi seperti itu, Bea Cukai Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bahwa ada dua orang wanita paru bayah yang membawa sabu-sabu yaitu terdakwa Misweh dan Sutiyah.

Bea Cukai Tanjungpinang bersama anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menuju ke Batam dan akhirnya dilakukanlah penangkapan kepada kedua terdakwa di Bandara Hang Nadim Batam pada saat ingin melarikan diri ke Surabaya, pukul 12:00 WIB, Minggu (13/3/2016).

Dari tangan kedua terdakwa didapat sabu-sabu yang disimpan di dalam telapak sepatu yang dipakai kedua terdakwa dengan berat pada sepatu yang digunakan Sutiyah seberat 467,91 Gram dan pada sepatu Misweh sabu seberat 445,84 gram.

Editor: Dardani