Soal Tahanan ML di Sel Pengadilan dan Setoran Rp200 Juta

Kajati Kepri Perintahkan Aswas Periksa Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-09-2016 | 09:14 WIB
terdakwa-ml3.jpg

Terdakwa Fg dan istrinya saat dikeluarkan sipir kejaksaan dari sel tahanan PN Tanjungpinang usai tertangkap basah ML di dalam sel tahanan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana berang dan mengatakan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum jaksa dan sipir tahanan, yang memberi ruangan serta waktu bagi terdakwa narkoba melakukan hubungan suami istri atau making love (ML) di dalam sel tahanan PN Tanjungpinang. Demikian juga oknum jaksa yang diduga menerima setoran Rp200 juta dari tiga terdakwa narkoba.

"‎Saya akan minta Aswas untuk memeriksa sipir tahanan, jaksa, termasuk kasi pidumnya sesuai SOP atau bagaimana. Kalau salah akan kami tindak," ujarnya ketika meminta klarifikasi pemberitaan yang dimuat sejumlah media pada wartawan di gedung Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (27/9/2016).

  • Baca: Terdakwa Narkoba Ini Tertangkap Basah ML di Sel Tahanan PN Tanjungpinang

Dalam penanganan kasus dan pengawalan tahanan, lanjut Kajati Andar, eemua punya SOP. Kajati juga mengatakan akan melaporkan hasil pemeriksaan oknum sipir dan jaksa di Kejari Tanjungpinang, sebagaimana yang disebut menerima uang atas ruangan sel yang digunakan tahanan untuk bersetubuh atau ML dengan istrinya.

Demikian juga terhadap oknum jaksa yang diduga menerima dana dari terdakwa narkoba untuk mengatur tuntutan dan putusan.

Sebelumnya, sejumlah Asisten di Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beserta Kasi Pidum juga sudah dimintai keterangan oleh Kepala Kejaksaan Andar ‎Perdana terkait dengan kebenaran berita di sejumlah media.

"Saya juga meminta klarifikasi pada teman-teman wartawan, sehingga informasinya tidak simpang siur. Dan atas klarifikasi ini, kami akan lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, yang dikonfirmasi wartawan atas temuan tahanan yang melakukan hubungan suami istri di sel tahanan pengadilan, mengatakan, pimpinan PN sudah menyikapi dengan melakukan pembenahaan sel tahanan untuk menghindari kejadiaan yang sama.

Ketua dan Wakil Ketua PN Tanjungpinang, tambah Santonius, sudah melakukan pembenahan pada sel tahanan PN. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kejaksaan agar melakukan pembenahaan penjaga tahanan di internal.

"Masalah pemeriksaan oknum sipir penjaga tahanan merupakan internal kejaksaan. Kita tidak hanya mencari siapa yang salah, tetapi akan melakukan pembenahan pada sel tahanan, sehingga kejadiaan yang sama tidak terulang lagi," ungkapnya.

Editor: Dardani