Diganjar 16 Tahun Penjara Pasutri Kurir Narkoba Malah Tertawa
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 27-09-2016 | 16:40 WIB
kurirnarkobatertawa.jpg

Kurir narkoba jenis sabu dari Malaysia, Kamariya, tertawa setelah divonis 16 tahun penjara. (Foto: Roland Aritonang)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Pasangan Suami Istri (Pasurtri) kurir narkoba, Hj. Kamariya ‎Binti Musri (43) dan Salihin Bin Asmad (46) terdakwa dihukum 16 tahun penjara.‎ Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Zulfadli SH bersama Afrizal SH dan Jhonson Fredi Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa( 27/9/2016). ‎

 

Setelah mejalani persidangan, tampak kedua terdakwa sedih ketika Majelis Hakim meminta kepada kedua terdakwa untuk memutuskan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.Tetapi kedua terdakwa justru kelihatan senang dan tertawa ketika ‎keduanya digiring ke sel tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan terdakwa pasutri ini terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram sebagai mana dalam dakwaan melanggar Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Zulfadli

Usai mendengarkan putusan ini, pasutri ini yang didampingi oleh penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH yang digantikan oleh Akmal SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Putusan lebih ringan Satu tahun dari tuntutan JPU‎17 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 1 tahun kurungan. ‎

‎Sebelumnya, Kedua terdakwa merupakan kurir yang ditangkap oleh Bea Cukai kota Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Minggu (13/3/2016) saat turun dari Kapal MV VOC Batavia setiba dari Malaysia. Dalam penangkapan itu, petugas mendapati Narkoba jenis Sabu seberat 570 gram pada sepatu yang digunakan oleh terdakwa Salihin dan seberat 447 gram Narkoba jenis sabu yang didapat dari dalam sepatu milik terdakwa Kamariyah.

Ricky Setiawan menyatakan kedua terdakwa ini terbukti melanggar pasal berlapis melanggar pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dalam dakwaan subsider.

Editor: Dardani