Kejati Kepri Segera Periksa JPU yang Disebut Terima Uang Rp200 Juta dari Terdakwa Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-09-2016 | 12:09 WIB
paluhakim.jpeg

Ilustrasi palu hakim dalam persidangan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan segera melakukan pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungpinang yang menangani perkara narkoba, yang terdakwanya mengaku telah menyetor Rp200 juta untuk meringankan tuntutan dan vonis mereka.

"Informasi ini akan segera kami cek kebenarannya, dan akan memerika oknum jaksa yang menangani perkara itu," uja‎r Wakajati Kepri, Asri Agung, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (27/9/2016).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ricky S, tidak membantah pengakuan ketiga terdakwa yang telah menyetor Rp200 juta dana ke oknum jaksa. Rcky juga mengaku, telah memanggil dan menanyakan jaksa yang menangani perkara tersebut.

"‎Saya sudah panggil Jaksa Aryo dan Jaksa Kadek. Pengakuan mereka telah menangani perkara tersebut sesuai dengan SOP dan SKB tentang berat barang bukti penanganan perkara narkotika di bawah 1 gram. Dan atas tuntutan penyalahgunaan narkotika dengan tuntutan 2 tahun penjara," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, atas tuntutan tersebut, hakim sependapat dengan pembuktian pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Hanya saja, hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman dan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Terkait dengan uraiaan dalam dakwaan JPU, yang menyatakan barang bukti yang berjumlah 7 paket, namun berat bersih hanya 0,48 gram tanpa diketahui berapa gram per paket-nya, Ricky menjawab, kalau barang bukti tersebut telah ditimbang di Pegadaian dan berita acara penimbangan telah terlampir di dalam berkas perkara.

"Pejabat dan saksi yang melakukan penimbangan telah disumpah sebelumnya, mereka melaksanakan kewajibannya dan sidang terbuka untuk umum sehingga semua orang mengetahui fakta persidangan yang terungkap di persidangan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Untuk memperingan tuntutan dan hukuman Vonis Majelis Hakim di Pengadilan, tiga terdakwa bandar dan pemilik 7 Paket Narkoba sabu seberat 0.48 Gram yakni Zs, Vf dan Rd mengaku telah menyetor dana sebesar Rp200 juta kepada Jaksa dan Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Penggelontoran dana diberikan para terdakwa asal Bintan ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang diantar langsung oleh istri salah ‎seorang terdakwa sebelum Vonis sidang dijatuhkan majelis Hakim.

"Untuk seluruhnya kami habis Rp250 juta, mulai pengurusan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan," ujar salah seorang terdakwa  di Rutan Kelas IB Tanjungpinang, Senin (26/9/2016).

Dana tersebut, katanya, dikumpulkan secara patungan dengan harapan tuntutan JPU dan vonis Majelis Hakim akan berkurang dibawah 4 tahun, sebagai hukuman minimal atas kepemilikan dan pengedar narkoba sesuai pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Benar saja, dalam tuntutannya, JPU Agus Dwi Hendrawan Kadek SH melalui Jaksa Pengganti Hario SH, hanya menuntut ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara, atas dakwaan ketiga melanggar pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Irianty SH di vonis ringan hanya 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Dari uraian dakwaan JPU, tiga Terdakwa disebut sebagai penjual dan perantara 7 Paket narkoba sabu. Namun anehnya, berat narkoba dari ke 7 paket itu hanya 0.48 Garam.

Editor: Yudha