Atur Tuntutan dan Vonis Hakim

Tiga Terdakwa Narkoba yang Dijatuhi Vonis Ringan Ini Mengaku Setor Rp200 Juta‎
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-09-2016 | 11:41 WIB
PN-Tanjungpinang-1.jpg

Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa narkoba, bandar dan pemilik 7 paket sabu seberat 0,48 gram, yang dijatuhi vonis super ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, akhirnya "bernyanyi". Ketiganya mengaku telah menggelontorkan dana sebesar Rp200 juta untuk bisa mendapatkan vonis tersebut.

Dana Rp200 juta tersebut digelontorkan tiga terdakwa yang merupakan pemilik, penjual sabu asal Bintan, masing-masing Zuliadi Sakrani, Victor Finle Simon, dan Ruri Darmadi alias Adi, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang diantar langsung oleh istri salah ‎seorang terdakwa, sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim.

"Untuk seluruhnya, kami habis Rp250 juta, mulai pengurusan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ujar salah seorang tahanan di Rutan Kelas IB Tanjungpinang kepada BATAMTODAY.COM, Senin (26/9/2016), menirukan salah seorang terdakwa yang menerima vonis ringan majelis hakim PN Tanjungpinang Irianty SH.

Dana tersebut, lanjut sumber, diperoleh ketiga terdakwa secara patungan, dengan harapan tuntutan JPU dan vonis majelis hakim di bawah 4 tahun, sebagaimana hukuman minimal atas kepemilikan dan pengedar narkoba, sesuai pasal 112 atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Benar saja, dalam tuntutannya, JPU Agus Dwi Hendrawan Kadek SH melalui Jaksa Pengganti Hario SH, hanya menuntut ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara atas dakwaan ketiga melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

Nah, oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang Irianty SH, ketiga terdakwa pun dijatuhi vonis super ringan, 1 tahun 4 bulan penjara.

Dari uraian dakwaan JPU, tiga terdakwa disebut sebagai penjual dan perantara 7 paket sabu. Namun anehnya, berat narkoba dari ke 7 paket itu hanya 0,48 gram.

Vonis ringan itu dijatuhkan ketua majelis hakim Irianty SH terhadap tiga terdakwa pemilik, penjual dan perantara 7 paket narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram asal Bintan, Zuliadi Sakrani, Victor Finle Simon, dan Ruri Darmadi alias Adi, dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, pekan kedua September 2016.

Vonis ringan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa narkoba, masing-masing Zuliadi Sakrani, Victor Finle Simon, dan Ruri Darmadi alias Adi, bahkan terkesan menderai egenda pemberantasan narkoba di republik ini.

Vonis ringan itu dijatuhkan ketua majelis hakim Irianty SH terhadap tiga terdakwa pemilik, penjual dan perantara 7 paket narkoba jenis sabu seberat 0,48 garam asal Bintan, Zuliadi Sakrani, Victor Finle Simon, dan Ruri Darmadi alias Adi, dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, pekan lalu.

Setali tiga uang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kadek Agus Dwi Hendrawan SH. Ketiga terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan bukan saat memakai, tetapi memiliki dan mengedarkan 7 paket sabu seberat 0.48 gram --yang dibeli dan diperoleh dari Batam.

Namun oleh JPU Kadek, hanya menyalahgunakan narkoba jenis sabu bagi diri sendiri sesuai dengan dakwaan ketiga melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Ketiga terdakwa kami tuntut selama 2 tahun penjara. Dan Rentut ketiganya direkomendasikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," ujar Kadek kepada BATAMTODAY.COM.

Atas tuntutan ringan sang JPU, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Irianty SH menjatuhkan vonis ringan terhadap ketiga terdakwa, Zuliadi Sakrani, Victor Finle Simon, dan Ruri Darmadi alias Adi, yakni 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Dari uraian dakwaan JPU, ketiga terdakwa awalnya didakwa pasal alternatif, melanggar pasal 114 dalam dakwaan pertama, pasal 112 dalam dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga dengan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Kepemilikan narkoba oleh ketiga terdakwa, diawali dari niat dan rencana ketiganya saat berada di Cafe Bintan, ingin membeli narkoba jenis sabu ke Batam dengan harga Rp800 Ribu. Kemudian ketiga terdakwa mengumpulkan uang per orang Rp300 Ribu, hingga terkumpul Rp900 Ribu.

Selanjutnya, tersakwa Ruri Darmadi alias Adi, atas persetujuan dua terdakwa Zuliadi Sakrani dan Victor Finle Simon, membeli sabu ke Batam. Di Batam, terdakwa Ruri Darmadi alias Adi membeli 0.48 gram sabu dari seseorang bernam Bro di daerah Simpang Dam.

Selanjutnya, setelah memperoleh barang haram tersebut, terdakwa Ruri kembali ke Tanjunguban dan menyerahkan barang haram yang dibelinya kepada Victor yang dipisah menjadi 7 paket.

Kesokan harinya, terdakwa Zuliadi, yang mengaku hendak ke Tanjungpinang, meminta satu paket sabu dari Victor, untuk digunakan sendiri. Apesnya, ketika hendak pulang ke rumahnya, terdakwa Zuliadi langsung ditangkap polisi, dan menemukan 1 paket sabu di dalam kantongnya.

Dari penangkapan Zuliadi, selanjutnya polisi mengembangkan dan berhasil menangkap terdakwa Victor bersama 6 paket sabu di kamar kosnya di Cafe Bintan. Dari pengakuan Victor, polisi kemudian mengamankan Ruri Darmadi alias Adi.

Mirisnya, Kadek Agus Dwi Hendrawan SH dan tiga terdakwa senada menanggapi putusan ringan majelis hakim Irianty SH, yakni sama-sama menerima.

Editor: Yudha