Terdakwa Narkoba Ini Tertangkap Basah ML di Sel Tahanan PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 26-09-2016 | 19:26 WIB
terdakwa-ml2.jpg

Terdakwa Fg dan istrinya saat dikeluarkan sipir kejaksaan dari sel tahanan PN Tanjungpinang usai tertangkap basah ML di dalam sel tahanan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa narkoba yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fg memanfaatkan betul waktu yang singkat, sebelum dipulangkan ke Rutan, untuk memenuhi birahinya yang diduga sudah lama terbendung.

Fg tertangkap basah oleh sejumlah wartawan dan hakim sedang melakukan hubungan suami istri atau making love (ML) di sel tahanan PN Tanjungpinang, Senin (26/9/2016) sekitar pukul 17.15 Wib, sebelum dirinya dipulangkan ke Rutan Tanjungpinang usai menjalani persidangan.

Aksi ML itu terjadi ketika sipir tahanan Kejari Tanjungpinang meninggalkan Fg di sel tahanan pengadilan, sementara sejumlah terdakwa lainnya dibawa pulang ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang. Tak lama berselang, seorang perempuan bermukenah datang dan dimasukkan seorang sipir ke sel tahanan tersebut.

Sejumlah wartawan yang memperhatikan aksi sipir yang memasukan perempuan ke dalam sel tahanan itu, awalnya sudah curiga dan bahkan menegur sipir tersebut atas dugaan pemanfaatan sel tahanan ‎sebagai ruang bercinta. Namun sipir tersebut seolah tidak memperdulikan.

Sekita sepuluh menit kemudian, sejumlah wartawan yang meperhatikan sel tahanan PN Tanjungpinang, semakin curiga setelah melihat pintu sel sebelah kiri ditutup dengan sebuah sarung dan baju tahanan.

Melihat kejadian itu, sejumlah wartawan dan majelis hakim PN Tanjungpinang Santonius pun bergegas memastikan kondisi di dalam sel tahanan. Dan ternyata, terdakwa Fg bersama seorang peremuan yang diakuinya adalah isterinya, sedang berbugil ria.

"Siapa yang memberikan izin kalin berdua di dalam?" tanya majelis hakim Santonius. Fg yang ditanya begitu, malah menjawab, kalau perempuan yang bersamanya adalah isterinya. "Ini istri saya pak, tadi saya yang minta masuk," ujar Fg kepada hakim Santonius.

Terdakwa Fg juga mengaku, untuk berhubungan intim dengan istrinya di dalam sel tahanan PN Tanjungpinang, dia menjanjikan sejumlah uang pada sispir tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, agar diberi waktu dan ruang bagi mereka.

Atas kejadian ini, hakim PN Tanjungpinang langsung meminta pihak Kejari Tanjungpinang segera membawa dan mengembalikan tahanan narkoba tersebut ke Rutan Tanjungpinang.

"Kejadian ini di luar pengawasan pengadilan. Karena selain sudah tutup kantor, yang bertangung jawab terhadap tahanan adalah kejaksaan," ujar Santonius.

Pihak pengadilan, tambah Santonius, tidak menyediakan ruangan suami-istri, selain ruangan penitipan tahanan anak dan tahanan dewasa. Namun sejumlah pihak, justru memanfaatkan kesempatan ruangan yang seharusnya bukan peruntukannya.

Terdakwa Fg alias Ig (44) ‎merupakan terdakwa pemilik dan pengedar sabu 1,51 gram, yang disidangkan JPU Dhani Daulai SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dengan ketua majelis hakim Purwaningsih SH bersama Corpioner SH dan Iriaty Choirul Ummah. Dalam persidangan terdakwa Fg didampingi penasehat hukumnya, Sri Ernawati SH.

Terdakwa Fg yang merupakan seorang kontraktor ini, didakwa melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009, atas kepemilikan 1,51 gram narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, ‎terdakwa Fg ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bintan saat menggunakan mobil merk Nisan warna hitam BP 999 DK di Jalan Raya Tanjunguban, KM 17 Toapaya, Kabupaten Bintan, Senin (14/4/2016) lalu, pukul 15.30 WIB.

Pada saat dilakukan pemeriksaan pada mobil yang digunakan oleh terdakwa, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,51 gram yang diketahui diperoleh dari Botak (DPO) sewaktu di Batam.

Editor: Dardani