Dua Terdakwa Pengedar Sabu 4,56 Gram Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 26-09-2016 | 18:14 WIB
terdakwa-sabu.gif

Kedua terdakwa pengedarkan pemakai sabu di Hotel Comfort selesai sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa yang melakukan persengkokolan dalam mengedarkan sabu-sabu seberat 4,56 gram dan menggunakan barang haram tersebut di kamar 503 Hotel Comfort, masing-masing terdakwa Eny dan Terdakwa Adam Zafran, Warga Negera Malaysia ini, terancam hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (26/9/2016). 

Dalam tuntutannya, Kadek menyatakan, ‎kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersengkongkol tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut kedua  terdakwa dengan ‎hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Kadek.

‎Usai mendengarkan tuntutan itu, kedua terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya itu,  langsung mengajukan pembelaan secara lisan di dalam pesidangan, yang pada intinya kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, dikarenakan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Mendengar pembelaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH, bersama Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda membacakan vonis untuk kedua terdakwa.

Sebelumnya, ‎Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap terdakwa Eny di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pukul 13:00 WIB, Selasa (5/3/2016). Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku telah menjual sabu-sabu itu kepada Terdakwa Adam yang berkewarganegaraan Malaysia yang sedang menginap di Hotel Confort Tanjungpinang.  

Mendapat informasi tersebut, Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan  kepada terdakwa Adam di Kamar 503 Hotel Confort Tanjungpinang, pukul 02:30 WIB, Rabu (6/4/2016). Di dalam kamar tersebu‎t didapat 2 paket sabu-sabu seberat 4,25 gram.  

Editor: Udin